"Penangkapan pertama di Terminal Mengwi, Badung, dan penangkapan kedua di minimarket di Jl Cokroaminoto, Denpasar, pada Jumat (25/8) kemarin," kata Kabid Humas Polda Bali Kombes Hengky Widjaja saat dikonfirmasi detikcom, Minggu (27/8/2017).
Penangkapan ini berawal ketika tim Dit Resnarkoba bersama tim Satgas Counter Transnational and Organized Crime (CTOC) Polda Bali menyelidiki sebuah jaringan narkoba di Bali. Kemudian, penyelidikan itu mengarah pada informasi atas datangnya S (30) ke Bali menggunakan transportasi umum.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
S kemudian diamankan di Terminal Mengwi. Lalu, S bersama petugas menuju lokasi serah terima di sebuah minimarket di Jl Cokroaminoto, Denpasar, dan tertangkaplah IKP tanpa perlawanan.
"Barang bukti yang disita 282,53 gram netto sabu, 3 unit ponsel dan uang sebesar Rp 5 juta. Disita juga timbangan merek Camry warna hitam dan beberapa buah klip plastik serta sendok yang diduga dipakai memecah sabu," ucap Hengky.
Keduanya dijerat dengan Pasal 112 dan Pasal 114 UU Narkotika, ancaman hukumannya maksimal adalah penjara seumur hidup. Penyidik juga mengembangkan kasus ini untuk membongkar jaringan narkoba di Pulau D (vid/ams)











































