Bawa 282 Gram Sabu, 2 Kurir Narkoba Ditangkap di Bali

Bawa 282 Gram Sabu, 2 Kurir Narkoba Ditangkap di Bali

Prins David Saut - detikNews
Minggu, 27 Agu 2017 11:54 WIB
Bawa 282 Gram Sabu, 2 Kurir Narkoba Ditangkap di Bali
Foto: Ilustrasi: Mindra Purnomo/detikcom
Denpasar - Dua kurir narkoba lintas Pulau Jawa-Bali ditangkap saat serah terima 282,53 gram netto sabu. Proses serah terima tersebut dilakukan di sebuah minimarket di Denpasar, Bali.

"Penangkapan pertama di Terminal Mengwi, Badung, dan penangkapan kedua di minimarket di Jl Cokroaminoto, Denpasar, pada Jumat (25/8) kemarin," kata Kabid Humas Polda Bali Kombes Hengky Widjaja saat dikonfirmasi detikcom, Minggu (27/8/2017).

Penangkapan ini berawal ketika tim Dit Resnarkoba bersama tim Satgas Counter Transnational and Organized Crime (CTOC) Polda Bali menyelidiki sebuah jaringan narkoba di Bali. Kemudian, penyelidikan itu mengarah pada informasi atas datangnya S (30) ke Bali menggunakan transportasi umum.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tersangka S membawa narkotika jenis sabu masuk ke Bali melalui Pelabuhan Gilimanuk dan akan diserahkan ke tersangka kedua, yakni IKP (31) di wilayah Denpasar," ujar Hengky.

S kemudian diamankan di Terminal Mengwi. Lalu, S bersama petugas menuju lokasi serah terima di sebuah minimarket di Jl Cokroaminoto, Denpasar, dan tertangkaplah IKP tanpa perlawanan.

"Barang bukti yang disita 282,53 gram netto sabu, 3 unit ponsel dan uang sebesar Rp 5 juta. Disita juga timbangan merek Camry warna hitam dan beberapa buah klip plastik serta sendok yang diduga dipakai memecah sabu," ucap Hengky.

Keduanya dijerat dengan Pasal 112 dan Pasal 114 UU Narkotika, ancaman hukumannya maksimal adalah penjara seumur hidup. Penyidik juga mengembangkan kasus ini untuk membongkar jaringan narkoba di Pulau D (vid/ams)


Berita Terkait