Korupsi di Kemenhub, dari Pesawat hingga Pengerukan Pelabuhan

Korupsi di Kemenhub, dari Pesawat hingga Pengerukan Pelabuhan

Andi Saputra - detikNews
Minggu, 27 Agu 2017 10:14 WIB
Gedung Kemenhub di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta (ari/detikcom)
Jakarta - KPK melakukan OTT terhadap Dirjen Perhubungan Laut (Hubla) Antonius Tonny Budiono karena menerima uang Rp 20 miliar terkait proyek pengerukan pelabuhan Tanjung Emas, Semarang. Ini bukan proyek di Kemenhub pertama yang dikorupsi.

Berikut sebagian korupsi di Kementerian Perhubungan (Kemenhub) yang dirangkum detikcom, Minggu (27/8/2017):

1. Proyek Balai Pendidikan
Dirjen Hubla Kemenhub, Bobby Reynold Mamahit dihukum 5 tahun penjara karena korupsi. Saat menjabat Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Kemenhub, Bobby korupsi proyek pembangunan balai pendidikan dan pelatihan ilmu pelayaran (BP2IP) di Sorong, Papua dengan nilai proyek Rp 40 miliar.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Proyek tersebut menggunakan anggaran yang berasal dari APBN Tahun 2011. Ia menerima menerima uang sejumlah USD 20 ribu di Kantor BPSDM Kemenhub, Jakarta Pusat. Disusul menerima lagi uang Rp 200 juta dalam pecahan dollar AS pada 18 November 2011 dan sebulan setelahnya Rp 100 juta. Total ia menerima suap Rp 480 juta.

2. Proyek Pesawat Latih
Badan Pendidikan dan Pelatihan Sekolah Tinggi Penerbangan Indonesia (STPI), Curug, Tangerang rencananya akan membeli 18 pesawat latih untuk calon pilot. Yaitu pesawat latih jenis fixed wing Pipier Warior III sebanyak 18 unit dan simulator sebanyak 2 unit.

Proyek pengadaan tersebut dilakukan secara multiyears selama tiga tahun anggaran yaitu 2010 sebesar Rp 19,7 miliar, 2011 sebesar Rp 31,2 miliar dan 2012 sebesar Rp 89,6 miliar. Proyek itu dimenangkan oleh PT PPM yang mengalahkan 7 perusahaan lainnya.

Selidik punya selidik, Bendahara Partai Demokrat kala itu, M Nazzarudin lewat anak perusahannya, PT Pacific Putra Metropolitan (PT PPM) bermain sehingga negara merugi Rp 19 miliar.

Alhasil, Pengadilan Tinggi Banten menjatuhkan hukuman kepada Direktur PT PPM Bayu Wijojangko Pada 10 Desember 2015. Bayu juga diperintahkan mengembalikan uang Rp 19 miliar yang dikorupsinya. Pejabat STPI ikut pula dihukum di kasus itu.

3. Korupsi Tes Fisik Bandara
Joko Priono dihukum 8,5 tahun penjara. Saat menjadi Kepala Seksi Teknik Sipil dan Lingkungan Bandar Udara pada Balai Teknik Penerbangan Direktorat Bandar Udara, ia korupsi biaya Heavy Weight Deflector (HWD) di sejumlah bandara dan mencuci uang hasil korupsinya.

Alat tersebut berfungsi menguji mutu, hasil pekerjaan sipil dan kualitas bandar udara seperti kualitas aspal, tanah, beton dan daya dukung kekuatan fungsi fasilitas sisi udara. Alat itu juga untuk mengukur tingkat kekerasan runway, dan kerataan runway serta pengujian kualitas air, kualitas tanah hingga kebisingan di bandar udara.

Joko memaksa pihak lain untuk membayar alat tersebut digunakan untuk pengujian daya dukung paralel taxiway pada 2013 di:

a. Bandara Juanda
b. Bandara Kualanamu.
c. Bandara Halim Perdanakusuma.
d. Bandara Supadio.
e. Bandara Minangkabau.
f. Bandara Kalimaru-Berau.
g. Bandara Juwata Tarakan.
h. Bandara Ahmad Yani.
i. Bandara Raden Inten II.
Korupsi di Kemenhub, dari Pesawat hingga Pengerukan Pelabuhan

Kontraktor membayar sewa penggunaan alat itu, tetapi belakangan tercium uang itu menguap entah ke mana. Penyidik lalu mendudukkan Joko di kursi pesakitan dan dihukum 8,5 tahun penjara. Adapun untuk pencucian uang, MA merampas aset Joko, yaitu:

a. Satu unit kios di Thamrin City.
b. Rekening di bank atas nama Jenie dengan saldo Rp 300 juta.
c. Rekneing di bank atas nama Euis Permanasari dengan saldo Rp 289 juta.

4. Pungli
Polisi menggelar operasi pungli dan menangkap PNS Kemenhub dengan jabatan ahli ukur Direktorat Pengukuran, Pendaftaran, dan Kebangsaan Kapal Kemenhub, Endang Sudarmono pada Oktober 2016. Endang ditangkap usai menerima gratifikasi terkait perizinan buku pelaut.

Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita barang bukti tabungan senilai Rp 1 miliar, uang tunai sebanyak Rp 95 juta secara terpisah, di lantai 6 sebanyak Rp 34 juta, dan di lantai 12 sebanyak Rp 61 juta. Endang akhirnya divonis bersalah dan dijatuhi hukuman satu tahun penjara pada Februari 2017.

5. Proyek Pengerukan Pelabuhan
Dirjen Hubla Kemenhub Antonius Tonny Budiono ditangkap penyidik KPK karena kedapatan menerima suap Rp 20,7 miliar. Ini merupakan uang cash terbesar dalam sejarah OTT KPK.

Tonny menerima uang dari Adiputra Kurniawan, Komisaris PT AGK (Adhi Guna Keruktama), yang mengerjakan pengerukan Pelabuhan Tanjung Emas, Semarang. Keduanya sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Halaman 2 dari 5
(asp/dkp)



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads