Kominfo Siapkan Jurus Halau Konten Negatif

Kominfo Siapkan Jurus Halau Konten Negatif

Samsdhuha Wildansyah - detikNews
Sabtu, 26 Agu 2017 22:00 WIB
Ilustrasi konten negatif (Infografis: dok. detikcom)
Jakarta - Kondisi media sosial di Indonesia saat ini terbilang cukup memprihatinkan, terlebih setelah polisi berhasil mengungkap praktik provokasi isu SARA oleh sindikat Saracen. Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) pun sedang mematangkan aturan untuk penyedia layanan Over the Top (OTT) seperti Google, Facebook, Twitter, WhatsApp, Line, dan lainnya.

"Kemarin kayak di luar negeri ada badan khusus menangani hoax dari medsos. Nah, kalau di Indonesia lagi buat aturan Over the Top. Itu adalah aturan tentang platform di internet seperti FB, Twitter, segala macam. Nah itu aturannya di dalam situ kita atur juga bahwa mereka wajib aktif membersihkan (hoax)," ujar Dirjen Aplikasi Informatika Kominfo Semuel Abrijani di kantornya, Jl Medan Merdeka Barat, Jakpus, Sabtu (26/8/2017).

Kominfo juga sudah memanggil para petinggi penyedia OTT. Aturan ini sekarang tengah digodok dan ditargetkan rampung akhir tahun 2017.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"OTT sampai tahapan draf. Kemarin kita baru konsultasi pertama dengan komunitas dulu, ini yang kita garap secara cepat. Diharapkan tahun ini bisa selesai," kata Semuel.

Kominfo mewajibkan penyedia OTT harus mengikuti regulasi yang berlaku nantinya. Sebab, saat ini konten negatif yang berisi ujaran kebencian, SARA, hingga radikalisme sudah cukup merebak.

"Harus ngikut, yang punya negara kan siapa? Mereka berdiri di sini tapi kita akan buat aturan yang memperhatikan kaidah bisnis international, tapi jangan sampai kedaulatan kita dikorbankan," imbuh Semuel. (dkp/aud)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads