"Kemarin kayak di luar negeri ada badan khusus menangani hoax dari medsos. Nah, kalau di Indonesia lagi buat aturan Over the Top. Itu adalah aturan tentang platform di internet seperti FB, Twitter, segala macam. Nah itu aturannya di dalam situ kita atur juga bahwa mereka wajib aktif membersihkan (hoax)," ujar Dirjen Aplikasi Informatika Kominfo Semuel Abrijani di kantornya, Jl Medan Merdeka Barat, Jakpus, Sabtu (26/8/2017).
Kominfo juga sudah memanggil para petinggi penyedia OTT. Aturan ini sekarang tengah digodok dan ditargetkan rampung akhir tahun 2017.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kominfo mewajibkan penyedia OTT harus mengikuti regulasi yang berlaku nantinya. Sebab, saat ini konten negatif yang berisi ujaran kebencian, SARA, hingga radikalisme sudah cukup merebak.
"Harus ngikut, yang punya negara kan siapa? Mereka berdiri di sini tapi kita akan buat aturan yang memperhatikan kaidah bisnis international, tapi jangan sampai kedaulatan kita dikorbankan," imbuh Semuel. (dkp/aud)