Sindir OTT Dirjen Hubla, Djarot: Koruptor Itu Cacing

Sindir OTT Dirjen Hubla, Djarot: Koruptor Itu Cacing

Denita Matondang - detikNews
Sabtu, 26 Agu 2017 15:24 WIB
Sindir OTT Dirjen Hubla, Djarot: Koruptor Itu Cacing
Gubernur DKI Djarot S Hidayat (Denita/detikcom)
Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat menyindir Direktur Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan Antonius Tonny Budiono. Djarot mengistilahkan para koruptor bak cacing yang suka menggerogoti 'kesehatan' Indonesia.

"Indonesia juga 'cacingan', makanya cacingan-cacingan ini supaya nggak keluar harus dipotong. Contoh kemarin yang di Hubla. Itu cacing, yang koruptor-koruptor ini kan cacingan ya, itu cacing-cacing yang merusak negeri ini," kata Djarot dalam sambutan di acara penandatanganan MoU Kampung Sehat Pemprov DKI dengan Alfamart dan Johnson di Balai Kota DKI, Jalan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Sabtu (26/8/2017).

Djarot menyarankan agar para koruptor tersebut secepat mungkin diberantas. "Supaya Indonesia sehat bukan hanya secara lahir, tapi juga batin," sindir Djarot.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Seperti diketahui, Tonny ditangkap pada Rabu, 23 Agustus lalu. Dia diduga menerima suap dari Komisaris PT Adhi Guna Keruktama (AGK) Adiputra Kurniawan terkait dengan proyek pengerukan Pelabuhan Tanjung Emas di Semarang.

Nilai suap yang diterima Tonny terbilang fantastis, mencapai Rp 20,7 miliar. Jumlah itu merupakan barang bukti terbanyak yang diamankan KPK dari sebuah operasi tangkap tangan.

Tonny pun ditetapkan sebagai tersangka dan disangka melanggar Pasal 12 ayat 1 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sedangkan Adiputra disangka sebagai pemberi dan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (idh/idh)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads