"Saya mengharapkan kepolisian bagaimana Facebook jadi subjek hukum di Indonesia, dimintai pertanggungjawaban," ujar Direktur Indonesia New Media Watch Agus Sudibyo dalam diskusi di Warung Daun, Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (26/8/2017).
Menurut Agus, pemerintah dapat meminta sedikit peran Facebook dalam menangani penyebaran hoax di media sosial. Unit penanganan hoax dapat dibentuk guna meredam kabar-kabar yang dapat memecah persatuan bangsa.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kita harus membedakan tanggung jawab pemilik akun medsos dan penyedia. Dua-duanya bertanggung jawab. Kalau di Eropa, dia buat unit penanganan hoax. Kalau menyebarkan hoax, dia (Facebook) harus segera menghapus," imbuh Agus.
Senada dengan Agus, anggota Komisi I F-PKS Sukamta meminta pemerintah turun tangan memberantas grup penyebar hoax. Pemerintah harus mengikat provider agar ikut bertanggung jawab atas penyebaran hoax.
"Mendorong mengikat provider. Harus punya tanggung jawab seperti unit penanganan hoax," terang Sukamta.
Analis Kebijakan Madya Bidang Penmas Divisi Humas Polri Kombes Pudjo Sulistyo setuju dengan usulan tersebut. Menurut Pudjo, penyedia media sosial harus dijadikan subjek hukum.
"Semua perusahaan yang hadir di Indonesia secara hukum harus menjadi subjek dan objek hukum," tegas Pudjo. (gbr/fjp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini