Edy Wuryanto Minta Dibebaskan

Edy Wuryanto Minta Dibebaskan

- detikNews
Jumat, 13 Mei 2005 19:35 WIB
Yogyakarta - Terdakwa Aiptu Edy Wuryanto meminta majelis hakim membebaskannya dan menolak dakwaan oditur militer. Sebab, barang bukti bloknot yang diajukan di persidangan sudah secara tegas dibantah dan ditolak oleh para saksi maupun terdakwa.Hal itu dikatakan oleh penasihat hukum terdakwa, Lasdin Wlas SH dalam sidang lanjutan dengan materi pembacaan pledoi (pembelaan) yang digelar di Pengadilan Militer (Dilmil) II/11 Yogyakarta, di Jl Sultan Agung, Kamis (12/5/2005). Edy diajukan ke meja hijau dalam kasus tuduhan penghilangan barang bukti bloknot milik wartawan Bernas Fuad Muhammad Syafrudin (Udin)."Sebenarnya Dilmil II/11 Yogyakarta tidak berwenang lagi mengadili perkara ini. Selain itu, kami juga tidak sependapat dengan alasan-alasan hukum yang diajukan oleh oditur militer sehingga kami meminta untuk dibebaskan," kata Lasdin.Dalam sidang yang keenam kalinya itu, tim penasihat hukum terdakwa membacakan pledoinya setebal 31 halaman dibacakan secara bergantian selama satu jam. Yang pertama kali membacakan pledoi adalah Kompol Marpaung, AKP Edy Sutanto dan Lasdin Wlas.Menurut Lasdin, oditur militer telah bersikap diskriminatif terhadap terdakwa Edy Wuryanto. Sebab, dalam perkara yang sama namun tidak serupa, oditur menuntut dua bulan penjara dan hakim memutus sebulan penjara bagi terdakwa Bripka Slamet Wijayanto (anggota Reskrim Polres Bantul). "Namun mengapa terhadap klien kami, oditur menuntut hukuman penjara 18 bulan. Ini yang namanya ada diskriminasi," katanya.Dia mengatakan, barang bukti bloknot yang diajukan sudah secara tegas dibantah dan ditolak oleh para saksi maupun terdakwa. Hanya ada satu saksi yang melihat bloknot yang dibawa terdakwa, saksi Sutopo Raharjo. Namun dalam sidang sebelumnya sudah dibantah oleh terdakwa. "Karena barang bukti tidak pernah ada selama persidangan, kami menilai keterangan seorang saksi tidak bisa dijadikan alat bukti," katanya.Namun demikian, perlu diketahui dalam keterangan terdahulu terdakwa Edy Wuryanto mengaku telah mengambil bloknot yang diberikan saksi Sutopo Raharjo dari rumah korban, Udin di Dusun Samalo Jetis Bantul. Bloknot itu diambil terdakwa pada tanggal 18 Agustus 1996. Bloknot itu ber warna coklat bertuliskan Bernas berisi tentang dugaan penyelewengan pengelolaan parkir di sebuah Mal di Jl Malioboro.Bloknot itu selanjutnya oleh Edy disimpan di laci meja kerja di ruang Kanit Reserse Umum Polres Bantul. Namun karena dia dimutasi menjadi staf Irpolda DIY, kemudian ke Mabes Polri, Edy sudah tidak tahu lagi tentang keberadaan bloknot dimaksud. Sidang rencananya aka dilanjutkan pada hari Kamis (19/5/2005) dengan materi pembacaan replik oleh oditur militer. (asy/)


Berita Terkait