"Agendanya malam ini mengingatkan kembali dan memantau kegiatan sesuai petunjuk dan instruksi pemerintah daerah Undang-Undang Nomor 3/2003 bahwa jam tayang tidak lebih dari pukul 24.00 WIB," kata Kepala Bidang Ketenteraman dan Ketertiban Dinas Satpol PP Kota Cilegon Elang Ramlan kepada wartawan, Jumat (25/8/2017) malam.
![]() |
Petugas gabungan dari Satpol PP, TNI, dan polisi menempelkan selebaran kertas imbauan yang berisi peringatan tentang jam operasional tempat hiburan malam. Selain itu, tempat hiburan harus ditutup tiga hari menjelang hingga setelah Idul Adha.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ramlan menegaskan pihaknya akan terus memantau tempat hiburan sebelum maupun sesudah Idul Adha. Ia juga meminta agar pengelola tempat hiburan mematuhi aturan yang berlaku.
![]() |
"Kami akan terus melaksanakan pemantauan sesuai aturan yang sudah kami tempel sehingga tidak ada yang menyalahi tidak ada yang membantah aturan tersebut," ujarnya.
Jika pengelola tempat hiburan membandel dengan melanggar aturan yang berlaku, pemerintah kota melalui Satpol PP tidak akan segan-segan menutup tempat hiburan malam.
"Pasti dilakukan (penutupan), itu instruksi langsung dari Wali Kota. Siapa pun yang di belakangnya, Pak Wali Kota tidak melihat itu. Yang jelas aturan harus dilaksanakan," tuturnya. (jbr/jbr)