Satpol PP akan Tindak Tegas Tempat Hiburan yang Buka di Idul Adha

Satpol PP akan Tindak Tegas Tempat Hiburan yang Buka di Idul Adha

Muhammad Iqbal - detikNews
Sabtu, 26 Agu 2017 04:56 WIB
Satpol PP Cilegon mengimbau tempat hiburan malam menaati aturan. (Muhammad Iqbal/detikcom)
Cilegon - Satpol PP Kota Cilegon menggelar razia tempat hiburan malam di wilayah Kota Cilegon dan Merak, Banten. Petugas mengingatkan tempat hiburan malam agar tidak beroperasi melebihi pukul 24.00 WIB.

"Agendanya malam ini mengingatkan kembali dan memantau kegiatan sesuai petunjuk dan instruksi pemerintah daerah Undang-Undang Nomor 3/2003 bahwa jam tayang tidak lebih dari pukul 24.00 WIB," kata Kepala Bidang Ketenteraman dan Ketertiban Dinas Satpol PP Kota Cilegon Elang Ramlan kepada wartawan, Jumat (25/8/2017) malam.

Petugas menempel surat peringatan soal aturan buka tempat hiburanPetugas menempel surat peringatan soal aturan buka tempat hiburan (Muhammad Iqbal/detikcom)

Petugas gabungan dari Satpol PP, TNI, dan polisi menempelkan selebaran kertas imbauan yang berisi peringatan tentang jam operasional tempat hiburan malam. Selain itu, tempat hiburan harus ditutup tiga hari menjelang hingga setelah Idul Adha.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Jadi H-3 sampai H+3 itu tidak boleh (buka) H+4 baru boleh buka. Jadi untuk itu semua tidak ada (yang buka) terkecuali lebih dari jam tersebut kami tutup sesuai aturan dan petunjuk dari pimpinan," tegasnya.

Ramlan menegaskan pihaknya akan terus memantau tempat hiburan sebelum maupun sesudah Idul Adha. Ia juga meminta agar pengelola tempat hiburan mematuhi aturan yang berlaku.

Satpol PP akan Tindak Tegas Tempat Hiburan yang Buka di Idul AdhaTempat hiburan dilarang buka tiga hari sebelum hingga sesudah Idul Adha. (Muhammad Iqbal/detikcom)

"Kami akan terus melaksanakan pemantauan sesuai aturan yang sudah kami tempel sehingga tidak ada yang menyalahi tidak ada yang membantah aturan tersebut," ujarnya.

Jika pengelola tempat hiburan membandel dengan melanggar aturan yang berlaku, pemerintah kota melalui Satpol PP tidak akan segan-segan menutup tempat hiburan malam.

"Pasti dilakukan (penutupan), itu instruksi langsung dari Wali Kota. Siapa pun yang di belakangnya, Pak Wali Kota tidak melihat itu. Yang jelas aturan harus dilaksanakan," tuturnya. (jbr/jbr)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads