"Perahu karet KP Antasena 7006 menghentikan dan memeriksa sebuah kapal yang sedang melaksanakan pelayaran. Setelah diperiksa, diketahui kapal tersebut bernama Amanah II. Kapal berlayar dari Pasir Gudang, Malaysia, ke Moro, Indonesia," kata Dirpolair Korpolairud Baharkam Polri Brigjen Lotharia Latif lewat keterangannya, Sabtu (26/8/2017).
Kapal membawa belasan ton garam tanpa dilengkapi dokumen (Foto: dok. Dirpolair Korpolairud Baharkam Polri) |
Kapal tersebut ditangkap di Selat Philip yang berada di sebelah timur laur Pulau Tokong Besar, Kepulauan Riau, pada Jumat (25/8) sekitar pukul 01.00 WIB. Kapal tersebut dinakhodai oleh seseorang berinisial JDH dengan 11 anak buah kapal.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Barang yang dibawa kapal tersebut tak dilengkapi dokumen impor yang sah. Nakhoda berinisial JDH ditetapkan sebagai tersangka," ujar Lotharia.
Di kapal tersebut juga ditemukan 30 keranjang berisi buah kelengkeng (Foto: dok. Dirpolair Korpolairud Baharkam Polri) |
Dia mengatakan motif pelaku dalam kasus ini ialah mencari keuntungan. Kasus ini dilimpahkan kepada Ditpolairud Polda Kepri.
"Memang kapal kita tugas (patroli) di sana. Kita terus tingkatkan penindakan terhadap barang-barang ilegal," tegasnya. (jbr/dha)












































Kapal membawa belasan ton garam tanpa dilengkapi dokumen (Foto: dok. Dirpolair Korpolairud Baharkam Polri)
Di kapal tersebut juga ditemukan 30 keranjang berisi buah kelengkeng (Foto: dok. Dirpolair Korpolairud Baharkam Polri)