Berstatus Tersangka KPK, Novanto Tak Ajukan Praperadilan

Berstatus Tersangka KPK, Novanto Tak Ajukan Praperadilan

Yulida Medistiara - detikNews
Sabtu, 26 Agu 2017 00:12 WIB
Setya Novanto (Lamhot Aritonang/detikcom)
Jakarta - Ketua DPR Setya Novanto menyandang status sebagai tersangka kasus e-KTP. Namun dia mengaku tidak akan mengajukan praperadilan atas status tersangkanya.

"Nggak," kata Novanto singkat di Hotel Sultan, Jl Gatot Subroto, Jakarta Selatan, Jumat (25/8/2017).

Novanto mengaku tidak terlalu peduli pada kasus itu lantaran tengah sibuk dengan urusan negara. Dia sedang fokus pada tugasnya sebagai Ketua DPR.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Saya sibuk urusan negara dulu, urusan DPR," ujar Novanto.

Novanto ditetapkan sebagai tersangka keempat dalam pusaran kasus e-KTP. Ia diduga berperan dalam proses perencanaan, pembahasan anggaran, hingga pengadaan barang dan jasa melalui tersangka lainnya, yaitu Andi Narogong.

Saat proyek ini bergulir pada 2011-2013, Novanto menjabat Ketua Fraksi Golkar di DPR. Megaproyek pengadaan e-KTP disebut merugikan keuangan negara Rp 2,3 triliun dari total nilai proyek sekitar Rp 5,9 triliun.

Diketahui, dalam persidangan, mantan Dirjen Dukcapil Irman menyatakan pernah bertemu dengan Setya Novanto bersama Andi Narogong di ruang kerja Ketua Fraksi Golkar. Saat itu Irman menagih janji yang diucapkan Novanto mengenai proses anggaran proyek e-KTP di DPR.

Apalagi Andi Narogong menyebutkan kunci proyek e-KTP bukan berada di Komisi II DPR, melainkan di Setya Novanto. Selain itu, Andi disebut menyetorkan uang beberapa kali kepada Novanto. (yld/dhn)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads