Gandeng BPK, KPK Prediksi Kerugian dari Korupsi BLBI Bertambah

Gandeng BPK, KPK Prediksi Kerugian dari Korupsi BLBI Bertambah

Nur Indah Fatmawati - detikNews
Jumat, 25 Agu 2017 21:37 WIB
Gandeng BPK, KPK Prediksi Kerugian dari Korupsi BLBI Bertambah
Gedung baru KPK (Rachman Haryanto/detikcom)
Jakarta - KPK sebelumnya menyebut kerugian negara akibat kasus korupsi BLBI yang menjerat eks Ketua BPPN Syafruddin Arsyad Temenggung sebesar Rp 3,7 triliun. Rupanya angka ini diperkirakan akan membengkak.

Menggandeng Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), KPK menaksir ulang angka kerugian negara tersebut. Berbagai bukti dari penyidikan juga digunakan untuk memperkuat taksiran.

"Kita sudah bertemu BPK kembali untuk melakukan finalisasi penghitungan kerugian keuangan negara. Kemarin terakhir diperoleh Rp 3,7 triliun dan ada kemungkinan kerugian keuangan negara juga bertambah dari proses penghitungan tersebut dan penyidikan yang berjalan," ungkap Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan (25/8/2017).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Namun KPK belum menyebut berapa besaran kerugian yang terbaru. Nilai nominal Rp 3,7 triliun sebenarnya menempati posisi kedua sebagai kasus korupsi terbesar yang ditangani KPK setelah korupsi pemberian FPJP Bank Century Rp 7 triliun. Sedangkan di posisi ketiga saat ini juga sedang ditangani KPK, yaitu dugaan korupsi e-KTP Rp 2,3 triliun.

KPK menyebut perbuatan Syafruddin mengusulkan disetujuinya perubahan atas proses litigasi terhadap kewajiban obligor menjadi restrukturisasi atas kewajiban penyerahan aset oleh obligor BLBI, yakni Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI) milik Sjamsul Nursalim, kepada BPPN sebesar Rp 4,8 triliun.

Hasil restrukturisasi adalah Rp 1,1 triliun dinilai sustainable (berkelanjutan) dan ditagihkan kepada petani tambak Dipasena.

Sedangkan selisihnya tidak dibahas dalam proses restrukturisasi, sehingga seharusnya masih ada kewajiban obligor setidaknya Rp 3,7 triliun yang belum ditagihkan.

Sementara itu, Syafruddin sempat mengajukan permohonan praperadilan atas penyidikan kasus yang dilakukan KPK. Namun gugatannya ditolak sehingga KPK dapat terus menindaklanjuti kasus ini. (nif/dhn)


Berita Terkait