"Iya, ada (dalam struktur), bareng-bareng koordinator wilayah," kata Kasubbag Ops Satgas Patroli Siber Bareskrim Polri AKBP Susatyo Purnomo saat dimintai konfirmasi, Jumat (25/8/2017).
Ropi sebelumnya ditangkap oleh Bareskrim dalam kasus ujaran kebencian (hate speech). Ropi dinyatakan bersalah oleh pengadilan dan dipidana 1,5 tahun penjara.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu, keduanya mempunyai kesamaan pernah mengunggah konten negatif tentang Presiden Joko Widodo (Jokowi) di media sosial. Namun Ropi dan Sri ditangkap di waktu dan tempat yang berbeda.
Dalam catatan detikcom, Ropi ditangkap oleh Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri di Bukit Tinggi, Senin (27/2) karena menyebarkan hate speech di media sosial. Ropi juga mengedit foto Presiden Jokowi dan sejumlah pejabat, termasuk Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), dalam akun Facebook-nya.
"Yang bersangkutan ditangkap di rumahnya di Jl Raya Padang, Bukit Tinggi, Sumatera Barat, pada Senin (27/2) pukul 11.30 WIB," ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Rikwanto kepada detikcom, Jumat (3/3/2017).
Tersangka diduga menggunakan akun alter dengan nama Agus Hermawan dan Yasmen Ropi di Facebook untuk mem-posting konten bernada hate speech kepada pemerintah. Ia juga diduga sebagai admin dari akun grup publik Facebook 'Keranda Jokowi-Ahok'.
Sedangkan Sri Rahayu ditangkap di Cianjur, Jawa Barat, pada Sabtu (5/8) karena menyebarkan ujaran kebencian melalui akun Facebook. Polisi juga menyebut Sri Rahayu mempublikasikan konten penghinaan terhadap Jokowi.
"Tersangka mendistribusikan puluhan foto dan tulisan dengan konten penghinaan terhadap Presiden Joko Widodo, beberapa partai, organisasi kemasyarakatan dan kelompok, serta konten hoax lainnya," kata Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Fadil Imran melalui keterangan tertulis kepada detikcom, Sabtu (5/8/2017). (knv/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini