Dua tersangka mencari korban ABG dengan menipu menggunakan jimat lalu menggasak sepeda motor korban. Satu tersangka berperan sebagai penadah barang curian.
"Kami berhasil mengungkap tindak pidana pencurian modus penipuan. Modus pertama-tama korban dihampiri tersangka dengan alasan meminta ditunjukkan lokasi dengan muka memelas dan meyakinkan setelah itu korban diajak naik bersama sama ke suatu tempat. Setelah sampai di suatu tempat korban diajak berbincang lalu ditawarkan diberikan jimat kecil-kecil dengan diceritakan dengan jimat ini bisa mendatangkan kesaktian, kekuatan ataupun permudah urusan percintaan," kata Kapolsek Metro Kelapa Gading, Jakarta Utara, Kompol Arif Fazlurrahman di Polsek Kelapa Gading, Jumat, (25/8/2017)
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kemudian Tersangka HS memberikan jimat pada tersangka E dan pergi meninggalkan E yang sedang bersama korban. E berpura pura ketakutan menerima jimat tersebut dan meminta korban mencari HS bersama sama untuk mengembalikan jimat.
Setelah berhasil bertemu HS, tersangka HS ingin menjelaskan maksut jimat tersebut, tetapi HS mengajak ke masjid untuk sholat isya. Sesudah solat isya HS menjelaskan maksut jimat itu dan tersangka E disuruh mempraktekkan perintah HS untuk mengelabuhi korban.
"Tersangka E mempraktekkan jimat yang diberikan dengan terlebih dahulu dengan alasan agar berkhasiat harus dilepaskan harta hartanya dalam hal ini mereka bersandiwara dengan memegang jimat dan jalan sebanyak 200 langkah dan kembali lagi dan dipraktekan dengan silet yang sudah dimanipulasi sehingga dalam hal ini korban terkelabuhi," kata Arif.
"Setelah korban tertarik, korban ditawarkan dengan praktek yg sama dengan dititipkan kunci motor danHP-nya dan berjalan sebanyak 200 langkah tanpa menoleh ke belakang dan setelah itu kedua tersangka membawa lari kendaraan korban," tambahnya.
Arif menambahkan tersangka sudah sering melakukan penipuan dengan modus yang sama. Barang bukti yang berhasil diamankan sampai saat ini 4 unit kendaaraan dari kediaman tersangka dengan total 10 lebih lainnya yang sudah dijual dan diambil pelaku penadah khususnya di wilayah jawa timur dan lampung.
Atas perbuatanya pelaku dikenai pasal 378 KUHPidana dan pasal 480 KHUPidana dengan ancaman hukuman masing masing maksimal 4 tahun penjara. (fjp/fjp)











































