RD (31), S (42), MR (3) dibekuk pada Sabtu (12/08/2017) di Koja, Jakarta Utara, satu hari setelah melakukan penipuan. Korban atas nama Iskandar mengalami kerugian sebesar Rp 352.940.400.
"Pertama 3 orang pertama dia sindikat. Modusnya dia sering kali mereka merasa tidak kenal dengan yang satunya dan mencari mangsa dengan berpura-pura tinggal di hotel mewah. Saat ada pengusaha maka tersangka S akan mendekati berpura-pura nanya dan dia bekerja di salah satu perusahaan terkenal dan membutuhkan barang dari pekerjaan korban," kata Kapolres Jakarta Utara, Kombes pol Dwiyono di Polsek Metro Kelapa Gading, Jumat, (25/08/2017)
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"S ini pura-pura butuh 10 eskavator. Pada saat bincang-bincang kemudian muncul sodara M yang pura pura warga Brunei yang bicara logat melayu untuk meyakinkan korban. Dia menyampaikan baru datang pertama kali ke indonesia dan pengen ke roxy menjual beberapa HP milik dia. Apabila mereka mau ngantar ke roxy akan diberikan 1 hp. Ini yang jadi ketertarikan korban," kata Dwiyono.
Tersangka S berpura pura membeli HP MR dengan pembayaran transfer. Selanjutnya tersangka MR meminta diantar ke ATM untuk mengecek saldo. Setelah korban bersedia mengantar, korban manaiki mobil sewaan tersangka dengan tersangka MR berperan sebagai supir untuk meyakinkan korban. Setelah sampai ATM bersama LINK korban dan kedua tersangka masuk kedalam bilik ATM.
"S berpura-pura mau beli dengan harga segitu kemudian mereka menuju ke ATM Link, pada saat di cek ada ada uang 1M dan korban percaya," lanjut Dwiyono.
Setelah mengecek saldo tersangka menyuruh korban mengecek saldo kedua rekeningnya dan dituruti oleh korban. Pada saat korban memasukan pin ATM, pelaku S dan MR mengintip pin korban.
Usai mengecek saldo korban dan tersangka kembali menuju mobil dan di situlah pelaku MR meminta kartu ATM korban untuk dilihat apakah mirip dengan ATM di Brunei. Saat ATM korban dipegang MR, pelaku S mengalihkan pembicaraan korban dan MR menukar ATM korban.
"Saat pura pura dilihat kartu ATM korban si S pura pura mengajak korban bicara mengalihkan dan M menukar ATM. Ketika selesai mereka berpisah dengan alasan tersangka M ini akan mengecek barang yang ada di pelabuhan," kata Dwiyono
Korban kemudian diantar kembali menuju hotel. Setelah ditunggu tunggu pelaku tak kunjung temui korban dan korban menyadari kalau dia menjadi korban penipuan. "Setelah itu baru ketahuan ATM tersebut palsu dan tersangka menguras ATM korban sebanyak Rp 350 juta," kata Dwiyono.
Atas perbuatan pelaku dijerat pasal 363 ayat (1) ke-4 KHUAP dengan ancaman pidana maximal tujuh tahun pejara dan pasal 378 KUHP dengan ancaman maximal empat tahun penjara. (fjp/fjp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini