Perkosa Adik Ipar Saat Pulang Liburan Keluarga, Syaiful Ditangkap

Perkosa Adik Ipar Saat Pulang Liburan Keluarga, Syaiful Ditangkap

Raja Adil Siregar - detikNews
Jumat, 25 Agu 2017 17:23 WIB
Foto: Syaiful Rusmi ditangkap polisi. (Dok. Polres Musi Rawas)
Palembang - Syaiful Rusmi (35) ditangkap polisi karena memperkosa adik iparnya, I (17), di dalam mobil di Musi Rawas, Sumatera Selatan. Syaiful ditangkap setelah dua bulan buron.

Syaiful memerkosa I awal Juli lalu saat pulang liburan keluarga. Saat mereka berdua dalam perjalanan pulang, pelaku tiba-tiba memperkosa korban.

Tragisnya, pelaku menurunkan korban di tengah jalan usai melakukan aksi bejatnya. Keluarga yang mengetahui kabar tersebut langsung emosi dan melapor ke polisi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Setelah hampir dua bulan buron akhirnya pelaku berhasil kita tangkap hari ini," ujar Kasat Reskrim Polres Musi Rawas AKP Satria Dwi saat dikonfirmasi detikcom, Jumat (25/8/2017).

Saat pemerkosaan tersebut terjadi, pelaku dan kakak kandung korban masih berstatus sebagai suami istri yang sah. Sehingga, keluarga menilai perbuatan pelaku sangat bejat karena sampai mengancam korban dengan pisau.

Satria menambahkan, pelaku sempat melawan saat akan ditangkap di rumah temannya di Desa Teladas Kecamatan Rawas Ulu, Kabupaten Musi Rawas Utara. Saat digeledah, polisi menemukan satu buah senjata api rakitan jenis revolver serta 3 butir peluru aktif milik pelaku.

"Sekarang sedang kita lakukan pengembangan apakah ada kaitan dengan tindak pidana kejahatan di Musi Rawas. Kemungkinan besar akan dijerat pasal berlapis, karena selain pemerkosaan anak di bawah umur juga ada senpi rakitan yang kita amankan," tuturnya. (idh/idh)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads