Syaiful memerkosa I awal Juli lalu saat pulang liburan keluarga. Saat mereka berdua dalam perjalanan pulang, pelaku tiba-tiba memperkosa korban.
Tragisnya, pelaku menurunkan korban di tengah jalan usai melakukan aksi bejatnya. Keluarga yang mengetahui kabar tersebut langsung emosi dan melapor ke polisi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Saat pemerkosaan tersebut terjadi, pelaku dan kakak kandung korban masih berstatus sebagai suami istri yang sah. Sehingga, keluarga menilai perbuatan pelaku sangat bejat karena sampai mengancam korban dengan pisau.
Satria menambahkan, pelaku sempat melawan saat akan ditangkap di rumah temannya di Desa Teladas Kecamatan Rawas Ulu, Kabupaten Musi Rawas Utara. Saat digeledah, polisi menemukan satu buah senjata api rakitan jenis revolver serta 3 butir peluru aktif milik pelaku.
"Sekarang sedang kita lakukan pengembangan apakah ada kaitan dengan tindak pidana kejahatan di Musi Rawas. Kemungkinan besar akan dijerat pasal berlapis, karena selain pemerkosaan anak di bawah umur juga ada senpi rakitan yang kita amankan," tuturnya. (idh/idh)











































