"Jadi klien kami Diar Al-Manasik melaporkan First Travel karena adanya penggelapan dana sebesar Rp 24 miliar," ujar pengacara Ahmad Saber, Turaji kepada wartawan di Bareskrim gedung KKP, Jl Medan Merdeka Timur, Jakarta Pusat, Jumat (20/8/2017).
Menurut Turaji, bos First Travel sebelum meneken kontrak perjanjian menjamin pembayaran hotel di Mekah dan Madinah untuk jemaah umrah akan lancar. Janji ini terbukti hingga awal tahun 2017.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ahmad Saber melaporkan bos First Travel di Bareskrim Polri, Jumat (25/8/2017) Foto: Denita Matondang-detikcom |
Gara-gara tunggakan ini Ahmad Saber harus datang jauh-jauh ke Jakarta. Sebab bos First Travel tak bisa dihubungi saat akan ditagih pembayaran.
"Karena ditagih nggak dibayar, ditelepon dihindari pada akhirnya harus datang ke kantor dan rumahnya," ujar Turaji.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Heri Rudolf Nahak mengatakan bos First Travel punya utang biaya penginapan sejak tahun 2015.
"(Utangnya) kurang-lebih Rp 24 miliar sejak 2015 hingga 2017," sebut Rudolf.
(fdn/imk)












































Ahmad Saber melaporkan bos First Travel di Bareskrim Polri, Jumat (25/8/2017) Foto: Denita Matondang-detikcom