Dipanggil KPK, Sjamsul Nursalim dan Istri Lagi-lagi Tak Datang

Dipanggil KPK, Sjamsul Nursalim dan Istri Lagi-lagi Tak Datang

Nur Indah Fatmawati - detikNews
Jumat, 25 Agu 2017 16:32 WIB
Ilustrasi kantor KPK (Foto: Dhani Irawan/detikcom)
Jakarta - KPK mengagendakan pemeriksaan untuk eks obligor Sjamsul Nursalim dan istrinya, Itjih Nursalim, untuk mendalami kasus korupsi BLBI yang menjerat eks Ketua BPPN Syafruddin Arsyad Temenggung. Namun, keduanya tidak datang.

"Setelah putusan praperadilan BLBI kemarin, penyidik melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dan hari ini mengagendakan Sjamsul Nursalim dan Itjih Nursalim sebagai saksi untuk tersangka SAT (Syafruddin Arsyad Temenggung)," ujar Kabiro Humas KPK Febri Diansyah dikonfirmasi, Jumat (25/8/2017).

"Namun, dua saksi tersebut tidak datang," sambungnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Padahal KPK sudah melayangkan surat panggilan ke kediaman keduanya di Singapura. Sebelumnya pun KPK telah bekerja sama dengan Corrupt Practices Investigation Bureau (CPIB) atau Komisi Pemberantasan Korupsi Singapura dalam pemanggilan sebelumnya.

"Kami berkoordinasi dan meminta bantuan otoritas setempat," ucap Febri.

Keterangan keduanya diperlukan untuk pemetaan aset obligor yang ada di Indonesia. Diketahui dalam kasus ini Syafruddin diduga menyalahgunakan kewenangan dalam menerbitkan surat keterangan lunas (SKL) terhadap Sjamsul Nursalim sebagai obligor pemilik Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI). Keputusan ini dianggap menyebabkan kerugian negara Rp 3,7 triliun.

"Penyidik terus memetakan aset-aset yang terkait dengan obligor, yang ada di Indonesia untuk kepentingan pemulihan kerugian keuangan negara nantinya," tuturnya.

Bersamaan dengan itu, pematangan penghitungan kerugian negara juga dilakukan KPK dengan menggandeng Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Selain kedua pasangan suami-istri tersebut, KPK juga memanggil Team Leader LWO-I AMC BPPN 2000-2002 Thomas Maria. Ia sedianya diminta keterangan terkait proses dan alur di BPPN sehingga SKL untuk Sjamsul Nursalim bisa terbit.

KPK menyebut perbuatan Syafruddin mengusulkan disetujuinya perubahan atas proses litigasi terhadap kewajiban obligor menjadi restrukturisasi atas kewajiban penyerahan aset oleh obligor BLBI kepada BPPN sebesar Rp 4,8 triliun.

Hasil restrukturisasi adalah Rp 1,1 triliun dinilai sustainable (berkelanjutan) dan ditagihkan kepada petani tambak Dipasena.

Sedangkan selisihnya tidak dibahas dalam proses restrukturisasi, sehingga seharusnya masih ada kewajiban obligor setidaknya Rp 3,7 triliun yang belum ditagihkan. (nif/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads