Pengawalan itu seharusnya dilakukan oleh Tim Pengawal dan Pengaman Pemerintahan dan Pembangunan (TP4) bentukan Kejagung. Jaksa Agung M Prasetyo pun kerap menyanjung kinerja tim itu sebagai pencegahan korupsi. Namun, KPK berhasil membongkar adanya praktik suap terkait proyek pemerintah. Jadi bagaimana kerja tim itu?
"Saya dapat laporan dari Jamintel selaku pendamping TP4 pusat, bahkan sudah dua kali informasinya dilakukan sosialisasi di Kemenhub, itu tidak memanfaatkan TP4," kata Prasetyo, di Kejagung, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Jumat (25/8/2017).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadi kejadian kemarin jangan dikaitkan TP4. Saya yakin kalau TP4 itu ikut turun di situ insyaallah tidak akan ada penyimpangan," ujarnya.
Prasetyo mengatakan TP4 bersifat menunggu permintaan dari pihak lain untuk melakukan pengawalan dan pendampingan hukum. Oleh karena itu, jika proyek Kemenhub dan dana desa di Pamekasan belum mendapat pengawalan dari TP4, maka jangan dihubungkan dengan TP4 kejaksaan.
"Kita punya TP4, tapi sifatnya menunggu ketika ada pihak-pihak yang meminta kejaksaan untuk mendampingi," ungkapnya.
Sementara itu, Kejagung melakukan evaluasi pasca OTT Kajari Pamekasan beberapa waktu lalu terkait dana desa. Pada Kamis (24/8) lalu, Kejaksaan mensosialisasikan penggunaan dana desa secara serentak agar dana desa tidak disalahgunakan oleh aparat desa.
Ia berharap tidak ada kejadian serupa di kemudian hari. Karena TP4 bertugas untuk mencegah tindak pidana.
"Yang dilakukan jajaran kejaksaan karena banyak pihak yang belum memahami dana desa. Selama ini kita dengar banyak penyimpangan-penyimpangan dalam penggunaannya karenanya dengan sosialisasi dan arahan yang dilakukan kemarin, ke depannya akan paling tidak mengurangi kemungkinan terjadinya penyimpangan, bahkan mungkin diharapkan bisa dihindarkan sama sekali," tutur Prasetyo.
Tugas TP4 adalah mengawal, mengamankan serta mendukung keberhasilan pemerintahan dan pembangunan melalui upaya persuasif, memberikan pendampingan hukum dalam tiap tahap program pembangunan, melakukan koordinasi di tingkat pusat dengan aparat pengawasan intern pemerintah untuk mencegah kerugian negara, dan melaksanakan penindakan jika ditemukan adanya perbuatan melawan hukum yang dapat merugikan keuangan negara.
(yld/dhn)











































