2 Pencuri Uang Nasabah Bank di Bekasi Diciduk Polisi

2 Pencuri Uang Nasabah Bank di Bekasi Diciduk Polisi

Edward Febriyatri Kusuma - detikNews
Jumat, 25 Agu 2017 15:14 WIB
2 Pencuri Uang Nasabah Bank di Bekasi Diciduk Polisi
Charlye Bonek dan Angga Junika pencuri uang nasabah bank (Foto: Edward Febriyatri Kusuma/detikcom)
Bekasi - Polisi menangkap Charlye Bonek (34) dan Angga Junika (26) pencuri uang milik nasabah bank di kawasan Kabupaten Bekasi. Dari tujuh kali aksi pencurian, sindikat ini berhasil mengantongi uang nasabah sebesar Rp 6,3 miliar.

"Mereka sindikat pencurian uang nasabah bank. 2 di antaranya masih pengejaran," kata Kapolres Metro Bekasi Kabupaten, Kombes Asep Adisaputra kepada wartawan di Polres Metro Kabupaten Bekasi, Jumat (25/8/2017).

Dua pelaku yang masih dikejar berinsial E dan I. Kasus ini terungkap saat Aipda Yoyo Ruatoyo mengenali wajah Charlye di dalam Bank BCA lantai 2 kawasan Jababeka 1, Desa Pasir Sari, Kecamatan Cikarang Selatan Kabupaten Bekasi. Charlye DPO merupakan DPO pencurian uang nasabah bank BJB Cabang Karawang, Jumat (9/8) lalu.

Kapolres Metro Bekasi Kabupaten, Kombes Asep AdisaputraKapolres Metro Bekasi Kabupaten Kombes Asep Adisaputra (Foto: Edward Febriyatri Kusuma/detikcom)


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Aksi sebelumnya, sindikat ini berhasil mencuri uang nasabah Bank BJB Karawang sebesar Rp 250 juta. Modusnya memasang sandal berpaku atau memecahkan kaca mobil dengan busi sepeda motor.

"Nah wajah Charlye ini terekam CCTV di Bank BJB Karawang," lanjut Asep.

Saat diinterogasi Yoyo, Charlye mengakui perbuatannya di Bank BJB Karawang. Kemudian Yoyo berkoordinasi dengan unit resmob di Polres Kabupaten Bekasi. Dalam pemeriksaan, polisi akhirnya membekuk pelaku pencurian lainnya yang bernama Angga.

" Hasilnya kami menangkap tersangka Angga di Bandara Soekarno Hatta Jakarta, tersangka Angga akan melarikan diri ke kampung halamannya," paparnya.

Asep mengatakan hasil pemeriksaan sindikat ini telah 7 kali melakukan pencurian dari akhir tahun 2016 sampai Juni 2017. Total keseluruhan yang berhasil mereka curi mencapai Rp 6,3 miliar.

"Terakhir itu bulan Juni 2017, korbannya nasabah Bank BJB Karawang dengan kerugian Rp.250.000.000," pungkasnya.

Akibat perbuatannya kedua pelaku dikenakan pasal pencurian pemberatan dengan ancaman 7 tahun. Para pelaku pencurian itu kini meringkuk di balik jeruji Polres Kabupaten Bekasi. (edo/ams)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads