Jaksa Agung: Kejaksaan Beri Atensi Khusus Kasus Saracen

Jaksa Agung: Kejaksaan Beri Atensi Khusus Kasus Saracen

Yulida Medistiara - detikNews
Jumat, 25 Agu 2017 14:58 WIB
Jaksa Agung HM Prasetyo (Foto: Grandyos Zafna/detikcom)
Jakarta - Polri menangkap sindikat Saracen pelaku penyebaran konten bermotif SARA di media sosial. Jaksa Agung HM Prasetyo mengatakan jajarannya memberikan atensi serius dalam kasus tersebut.

"Ini jenis dari bisnisnya pun nggak benar ya. Apalagi akibatnya sangat serius, kejaksaan akan memberikan atensi khusus,"ujar Prasetyo, di kantornya, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Jumat (25/8/2017).

Ia mengatakan bisnis kelompok Saracen sangat sensitif karena memanfaatkan situasi politik yang rentan terhadap SARA lalu menawarkan jasa penyebaran ujaran kebencian lewat media sosial. Akibat perbuatan itu, menurut Prasetyo sangat bahaya bagi kerukunan masyarakat.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kasus ini sindikat penyebar berita hoax dibelakangi orang yang pesan, mereka tidak peduli akibat yang timbul, yang namanya SARA itu kan sensitif, bisa juga nanti kalau dibiarkan timbul konflik horizontal, ujung-ujungnya memecah belah. Makanya kejaksaan akan memberikan atensi khusus,"ujarnya.



Prasetyo mengaku kejaksaan belum menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyelidikan (SPDP) kasus tersebut karena baru beberapa hari yang lalu ditangkap kepolisian. Namun, kejaksaan akan memantau perkembangan penanganan kasus yang saat ini masih disidik Bareskrim Polri.

"Makanya kejaksaan akan memberikan atensi khusus, kita akan serius, kita pantau bagaimana penanganannya. Kita akan lakukan penanganan yang serius, tak boleh dibiarkan," imbuhnya.



Sebelumnya, polisi menangkap ketiga pelaku berinisial JAS, MFT, dan SRN. Mereka dijerat dengan Pasal 45A ayat 2 jo Pasal 28 ayat 22 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU ITE dengan ancaman 6 tahun penjara dan/atau Pasal 45 ayat 3 jo Pasal 27 ayat 3 UU ITE dengan ancaman 4 tahun penjara.

Kepolisian menyebut kelompok Saracen ini sering menawarkan jasa untuk menyebarkan ujaran kebencian bernuasa SARA di media sosial. Setiap proposal mempunyai nilai hingga puluhan juta rupiah.

(yld/ams)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads