"Ini jenis dari bisnisnya pun nggak benar ya. Apalagi akibatnya sangat serius, kejaksaan akan memberikan atensi khusus,"ujar Prasetyo, di kantornya, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Jumat (25/8/2017).
Ia mengatakan bisnis kelompok Saracen sangat sensitif karena memanfaatkan situasi politik yang rentan terhadap SARA lalu menawarkan jasa penyebaran ujaran kebencian lewat media sosial. Akibat perbuatan itu, menurut Prasetyo sangat bahaya bagi kerukunan masyarakat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Baca juga: Bisnis Hoax dan Kebencian ala Saracen |
Prasetyo mengaku kejaksaan belum menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyelidikan (SPDP) kasus tersebut karena baru beberapa hari yang lalu ditangkap kepolisian. Namun, kejaksaan akan memantau perkembangan penanganan kasus yang saat ini masih disidik Bareskrim Polri.
"Makanya kejaksaan akan memberikan atensi khusus, kita akan serius, kita pantau bagaimana penanganannya. Kita akan lakukan penanganan yang serius, tak boleh dibiarkan," imbuhnya.
Sebelumnya, polisi menangkap ketiga pelaku berinisial JAS, MFT, dan SRN. Mereka dijerat dengan Pasal 45A ayat 2 jo Pasal 28 ayat 22 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU ITE dengan ancaman 6 tahun penjara dan/atau Pasal 45 ayat 3 jo Pasal 27 ayat 3 UU ITE dengan ancaman 4 tahun penjara.
Kepolisian menyebut kelompok Saracen ini sering menawarkan jasa untuk menyebarkan ujaran kebencian bernuasa SARA di media sosial. Setiap proposal mempunyai nilai hingga puluhan juta rupiah.
(yld/ams)