"Mau melaporkan sebagai korban First Travel. First Travel mempunyai tagihan sejumlah Rp 24 miliar yang belum dibayarkan sejak 27 Juli 2017, " ujar pengacara Diar Al-Manasik, Turaji di Bareskrim gedung KKP, Jl Medan Merdeka Timur, Jakarta Pusat, Jumat (25/8/2017).
Ahmad Saber dan pengacara mendatangi posko crisis center untuk melaporkan First Travel. Namun petugas mengarahkan Ahmad Saber ke lantai 1 Bareskrim.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
![]() |
Bos First Travel Andika Surachman dan istri, Anniesa Devitasari Hasibuan sebelumnya disebut dilaporkan memiliki utang biaya penginapan di Tanah Suci senilai puluhan miliar rupiah.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Heri Rudolf Nahak mengatakan bos First Travel punya utang biaya penginapan sejak tahun 2015.
"(Utangnya) kurang-lebih Rp 24 miliar sejak 2015 hingga 2017," ujar Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Heri Rudolf Nahak.
(fdn/fjp)