Ahmad Saber ke Bareskrim, Laporkan First Travel yang Utang Rp 24 M

Ahmad Saber ke Bareskrim, Laporkan First Travel yang Utang Rp 24 M

Denita Matondang - detikNews
Jumat, 25 Agu 2017 14:25 WIB
Foto: Gedung Bareskrim Jatibaru (Dewi Irmasari-detikcom)
Jakarta - Ahmad Saber didampingi pengacara datang ke Bareskrim Polri melaporkan manajemen First Travel. Perwakilan agen Diar Al-Manasik ini ingin memperkarakan tagihan Rp 24 miliar yang belum dibayarkan First Travel.

"Mau melaporkan sebagai korban First Travel. First Travel mempunyai tagihan sejumlah Rp 24 miliar yang belum dibayarkan sejak 27 Juli 2017, " ujar pengacara Diar Al-Manasik, Turaji di Bareskrim gedung KKP, Jl Medan Merdeka Timur, Jakarta Pusat, Jumat (25/8/2017).

Ahmad Saber dan pengacara mendatangi posko crisis center untuk melaporkan First Travel. Namun petugas mengarahkan Ahmad Saber ke lantai 1 Bareskrim.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Baca juga: Total Utang Sementara First Travel Rp 118 Miliar

 Perwakilan agen Diar Al-Manasik melaporkan First Travel ke Bareskrim Polri, Jumat (25/8/2017) Perwakilan agen Diar Al-Manasik melaporkan First Travel ke Bareskrim Polri, Jumat (25/8/2017) Foto: Denita Matondang-detikcom


Bos First Travel Andika Surachman dan istri, Anniesa Devitasari Hasibuan sebelumnya disebut dilaporkan memiliki utang biaya penginapan di Tanah Suci senilai puluhan miliar rupiah.

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Heri Rudolf Nahak mengatakan bos First Travel punya utang biaya penginapan sejak tahun 2015.

"(Utangnya) kurang-lebih Rp 24 miliar sejak 2015 hingga 2017," ujar Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Heri Rudolf Nahak.

(fdn/fjp)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads