Terlibat Judi, Tiga Anggota Pol PP Kota Padang Dipecat
Jumat, 13 Mei 2005 08:15 WIB
Padang - Empat anggota Polisi Pamong Praja (Pol PP) Kota Padang akan dipecat dan diturunkan pangkatnya. Empat oknum pamong ini ditangkap aparat ketika tertangkap basah sedang berjudi.Hal tersebut disampaikan oleh Wali Kota Padang, Fauzi Bahar, ketika ditemui detikcom, di kantornya, Jl M Yamin, Padang, Jumat (12/5/2005)."Mereka harus mempertanggungjawabkan pelanggaran yang mereka lakukan. Upacara pemberian sanksi akan dilaksanakan pada 17 Mei mendatang," ujar Fauzi.Empat orang ini ditangkap Kepolisian Kota Besar (Poltabes) Padang ketika sedang berjudi di sebuah kedai kopi di Jl Samudra Padang, minggu lalu. Mereka kini mendekam di tahanan Markas Poltabes Padang.Tiga dari empat anggota Pol PP tersebut, yakni Jafri (37), Syahdinur (30, dan Andrius Adlis (28). Ketiga pegawai daerah ini akan langsung dipecat oleh Pemkot. Sementara, Yulferi (38) yang berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) diturunkan pangkatnya satu tingkat.Dikatakan Fauzi, untuk meningkatkan disiplin kerja di lingkungan Pemkot Padang, pihaknya tidak akan segan-segan memberikan sanksi pada PNS yang melanggar aturan. Pelanggaran yang terjadi biasanya seperti keluyuran pada jam kerja. "Bila terbukti bersalah, mereka akan dikenakan sanksi seperti pemecatan dan penundaan kenaikan pangkat," lanjutnya.Kepala Pol PP Budi Erwanto ketika dihubungi detikcom mengatakan, dia mendukung setiap langkah yang diambil Pemkot, terkait dengan persoalan empat anggotanya yang tertangkap saat berjudi. "Mereka telah melanggar aturan, jadi harus mempertanggungjawabkannya," jelas Budi seraya menyetujui pernyataan Wali Kota Padang Fauzi Bahar.
(ism/)











































