Kelima penggugat itu adalah OC Kaligis, Irman Gusman, Waryono Karyo, Suryadharma Ali dan Barnabas Suebu. Mereka kompak menggugat ke MK soal pengetatan remisi yang dinilainya tidak tepat.
Jauh sebelumnya, aturan tersebut telah digugat ke MA. Kala itu, seorang terpidana korupsi, Rebino memberikan kuasa kepada mantan Sekretaris Negara Yusril Ihza Mahendra. Rebino menggugat PP No 99/2012 tentang pengetatan remisi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
OC Kaligis di MK usai sidang gugatan pengetatan remisi (bisma/detikcom) |
Di kasus Muhtar Ependy, KPK malah meminta remisi terhadap tangan kanan Akil Mochtar tidak diberikan 100 persen. Namun, Artidjo Alkostar menolaknya karena remisi adalah hak warga binaan, tetapi harus dilaksanakan secara selektif dan didasarkan pada peraturan perundangan.
"Hak remisi bersifat universal, diberikan kepada para narapidana yang memiliki kelakuan baik," kata Artidjo.
Kegeraman KPK terhadap Muhtar bukannya tanpa apa-apa. Sedikitnya Muhtar punya lima catatan, yaitu:
1. Muhtar ketika dihadirkan di persidangan berbelit-belit di dalam menjawab.
2. Muhtar tidak mengakui perbuatannya dan tidak merasa bersalah.
3. Muhtar ketika menjadi saksi dalam perkara tindak pidana korupsi tidak kooperatif.
4. Muhtar mempengaruhi saksi-saksi kunci yaitu Romi Herton, Masyito, Srino, Iwan Sutaryadi, Rika Fatmawati, Risna Hasrilianti sehingga penyidikan menjadi terhambat.
5. Muhtar membantah seluruh perbuatan dan berusaha menutup-nutupi perbuatan yang dilakukannya sehingga Muhtar Ependy tidak bersedia bekerja sama dengan penegak hukum.
Muhtar belakangan dijadikan saksi Pansus KPK yang dibentuk DPR. (asp/fdn)












































OC Kaligis di MK usai sidang gugatan pengetatan remisi (bisma/detikcom)