Fahri Hamzah: Jika Perppu Ormas Ditolak, Kembali ke UU Lama

Fahri Hamzah: Jika Perppu Ormas Ditolak, Kembali ke UU Lama

Hary Lukita Wardani - detikNews
Jumat, 25 Agu 2017 11:15 WIB
Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah. (Lamhot Aritonang/detikcom)
Jakarta - Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah mengatakan Perppu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Ormas telah dilimpahkan ke Komisi II untuk dibahas. Ia menyebut, jika perppu itu ditolak, akan kembali ke undang-undang sebelumnya.

"Jadi Perppu Ormas itu sudah dipindahkan ke Komisi II, nantinya Komisi II akan membentuk panja untuk membahasnya secara teknis bersama menteri yang dikirim pemerintah. Biasanya Menteri Hukum dan HAM dan Menteri Dalam Negeri gitu," ujar Fahri di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Jumat (25/8/2017).


Fahri menjelaskan, setelah dibahas oleh Panja di Komisi II, perppu ini akan dibawa ke tingkat kedua pengambilan keputusan. Hasil dari keputusan di komisi dibawa ke paripurna untuk keputusan akhir dan pengesahan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Apabila disepakati di komisi bahwa ini diterima ya dibawa ke paripurna ataupun ditolak tetap pemutus terakhirnya adalah paripurna," jelas Fahri.


Menurut Fahri, Panja tidak membongkar pasal demi pasal dalam perppu tersebut. Panja disebutnya hanya memutuskan menolak atau menerimanya. Apabila perppu tersebut ditolak, aturan soal ormas akan kembali ke undang-undang sebelumnya.

"Biasanya ya kalau ini kan disebutnya perppu perubahan pada undang-undang, jadi kalau perppu perubahannya ditolak, maka tidak terjadi perubahan," kata dia.

"Dugaan saya, karena ini ada perppu untuk perubahan terhadap undang-undang, maka begitu ini ditolak, akan kembali ke undang-undang lama yang berlaku," lanjut Fahri. (lkw/elz)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads