"Menagih janji Gubernur Banten untuk menaikkan gaji non-PNS sesuai upah minimum provinsi," kata Rangga Husada, Ketua Forum Non-PNS, kepada wartawan di lingkungan Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KP3B), Kota Serang, Jumat (25/8/2017).
Pegawai Pemprov Banten menuntut peningkatan upah. (Bahtiar/detikcom) |
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu, Rangga mengatakan mereka menuntut ada pengakuan dari Gubernur Banten mengenai keberadaan pegawai non-PNS. Pengakuan ini harus dituangkan dalam surat keputusan Gubernur Banten.
"Ini krusial, kita sama-sama non-PNS dan bekerja di Banten. Tapi hanya begitu-begitu saja," ujarnya.
Pegawai Pemprov Banten ditemui Asisten Daerah III Samsir. (Bahtiar/detikcom) |
Sementara itu, Asisten Daerah (ASDA) III Samsir, yang menemui perwakilan demonstran, mengatakan tuntutan gaji sesuai dengan UMK dan UMP dinilai sangat berat. Samsir mengatakan tuntutan itu akan membebani struktur anggaran, padahal 22 ribu guru di Banten juga menuntut hak yang sama untuk dijadikan tenaga kependidikan.
"Harapan disamakan dengan UMK sangat berat bagi keuangan Pemprov. Penyesuaian agak layak akan kita lakukan," ujarnya.
Samsir berjanji aspirasi dan hasil pertemuan dengan perwakilan demonstran akan disampaikan kepada Sekretaris Daerah (Sekda) dan Gubernur Banten dalam waktu dekat. (bri/ams)












































Pegawai Pemprov Banten menuntut peningkatan upah. (Bahtiar/detikcom)
Pegawai Pemprov Banten ditemui Asisten Daerah III Samsir. (Bahtiar/detikcom)