"Masyarakat yang mengetahui agar menginformasikan ke kepolisian terdekat atau Direktorat Tipidkor Bareskrim," kata Direktur Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri Brigjen Ahmad Wiyagus kepada detikcom, Jumat (25/8/2017).
Wiyagus menegaskan pihaknya akan menindak pihak-pihak yang membantu menyembunyikan Gathot. "Peringatan bagi siapa pun yang menyembunyikan akan dikenakan sanksi pidana," tegas dia.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Belum (pelimpahan) tahap dua (tersangka dan barang bukti). Baru mau ditangkap dan ditahan, malah kabur," jelas Indarto ketika dimintai konfirmasi terpisah. (aud/idh)