Eks Pejabat Pertamina Masuk DPO Kasus Korupsi Lahan Simprug

Eks Pejabat Pertamina Masuk DPO Kasus Korupsi Lahan Simprug

Audrey Santoso - detikNews
Jumat, 25 Agu 2017 10:39 WIB
Eks Senior Vice President PT Pertamina (Persero) Gathot Harsono ditetapkan menjadi buron. (Istimewa)
Jakarta - Bareskrim Polri menetapkan eks Senior Vice President (SVP) PT Pertamina (Persero) Gathot Harsono masuk daftar pencarian orang (DPO) dalam kasus korupsi. Gathot sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka penjualan aset berupa lahan Pertamina di Simprug, Jakarta Selatan, yang diduga merugikan negara senilai Rp 40,9 miliar.

"Masyarakat yang mengetahui agar menginformasikan ke kepolisian terdekat atau Direktorat Tipidkor Bareskrim," kata Direktur Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri Brigjen Ahmad Wiyagus kepada detikcom, Jumat (25/8/2017).

Wiyagus menegaskan pihaknya akan menindak pihak-pihak yang membantu menyembunyikan Gathot. "Peringatan bagi siapa pun yang menyembunyikan akan dikenakan sanksi pidana," tegas dia.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kasubdit V Dittipikor Bareskrim Polri Kombes Indarto menjelaskan Gathot menghilang saat penyidik hendak menahannya. Kasus korupsi aset Pertamina itu sendiri telah melewati proses pelimpahan berkas perkara di kejaksaan atau pelimpahan tahap I.

"Belum (pelimpahan) tahap dua (tersangka dan barang bukti). Baru mau ditangkap dan ditahan, malah kabur," jelas Indarto ketika dimintai konfirmasi terpisah. (aud/idh)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads