"Kejadiannya hari Jumat (18/8). Kemudian hari Sabtu cek fisik kendaraan. Pas kita data komputer, pertama tidak muncul. Hari Senin kita lacak lagi, ternyata kendaraan tersebut muncul, tapi diblokir dari pihak KPK," ucap Kasat Lantas Wilayah Jakarta Barat AKBP Sudarmanto saat ditemui di Pos Polisi Tomang, Jakarta Barat, Jumat (25/8/2017).
Setelah berkoordinasi dengan pihak KPK, diketahuilah asal-usul mobil kuning itu. KPK memblokir mobil tersebut pada 2014.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun Sudarmanto tidak mengatakan nama kepala daerah yang dimaksud. Saat ini, mobil tersebut sudah diamankan di Polda Metro Jaya.
"Selanjutnya, apakah dikembangkan ke reserse umum atau seperti apa, nanti akan koordinasi dengan KPK. Diberitahukan, ini loh daftar pencarian barang KPK sudah ditemukan oleh kepolisian," ucap Sudarmanto.
Kejadian tersebut bermula saat SO melanggar marka jalan di depan Kodim Jakarta Barat pada Jumat (18/8) sekitar pukul 15.00 WIB. Saat ditilang, SO hanya membawa STNK yang diduga palsu, tanpa SIM.
"Saya lihat dan berdasarkan pengalaman saya sebagai petugas. Saya langsung katakan ke petugas bahwa STNK ini palsu. Kemudian saya lakukan pengecekan dengan nomor kendaraan bermotor B-1911-FA. Dan memang betul identitas untuk Porche, tapi warna silver, tahun yang sama, tahun 2013," ujar Sudarmanto.
Tetapi, dalam STNK, nomor rangka dan nomor mesin berbeda dengan aslinya. Sedangkan blangko STNK berasal dari Tangerang.
"Pendistribusian wilayah Tangerang yang tidak terpakai atau hilang. Dihapus atau diketuk dengan warna Porche kuning dengan Noka (nomor rangka), Nosin (nomor mesin) yang berbeda," ucap Sudarmanto. (aik/idh)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini