KPK akan Cari Pelaku Lain dalam Suap Dirjen Hubla

KPK akan Cari Pelaku Lain dalam Suap Dirjen Hubla

Nur Indah Fatmawati - detikNews
Kamis, 24 Agu 2017 23:04 WIB
KPK menggelar barang bukti hasil OTT Dirjen Hubla Kemenhub. (Grandyos Zafna/detikcom)
Jakarta - Direktur Jenderal Perhubungan Laut (Dirjen Hubla) Kementerian Perhubungan A Tonny Budiono ditetapkan sebagai satu-satunya tersangka penerima suap. Namun KPK melihat ada kemungkinan pengembangan kasus.

Tonny disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan Pasal 12B UU Tipikor tentang suap. Namun tidak ada sangkaan dilakukan secara bersama-sama.

"Itu kan bisa berkembang. Nanti dikembangkan. Karena dia sendiri masih lupa semuanya (asal uang dari mana)," ungkap Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (24/8/2017).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sementara itu, KPK masih menelusuri dari mana saja asal duit suap Rp 18,9 miliar yang disimpan dalam 33 tas yang disimpan di mes perwira Dirjen Hubla. Tidak tertutup kemungkinan adanya suap terkait proyek lain.

"Ini sedang didalami sekarang (terkait kasus apa saja). Yang pasti, sementara informasinya masalah pengerjaan pengerukan Pelabuhan Tanjung Emas, Semarang. Jumlahnya memang banyak, jadi nggak mungkin cuma satu, pasti ada dari beberapa kasus. Tapi ini masih dalam pengembangan oleh tim KPK," tegas Basaria.

Tonny diduga menerima suap terkait perizinan proyek pengerukan di Pelabuhan Tanjung Emas, Semarang. Tonny ditangkap KPK pada Rabu (23/8) malam sekitar pukul 21.45 WIB di kediamannya di Jalan Gunung Sahari, Jakarta Pusat. Keesokan harinya KPK mengamankan empat orang, termasuk APK. Namun hanya dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka, yakni Tonny dan Adiputra.

Akibat perbuatannya, Adiputra disangka melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor. Sedangkan Tonny disangka melanggar Pasal 12 huruf a dan b atau Pasal 11 dan Pasal 12B UU Tipikor. (nif/dnu)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads