Tonny disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan Pasal 12B UU Tipikor tentang suap. Namun tidak ada sangkaan dilakukan secara bersama-sama.
"Itu kan bisa berkembang. Nanti dikembangkan. Karena dia sendiri masih lupa semuanya (asal uang dari mana)," ungkap Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (24/8/2017).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ini sedang didalami sekarang (terkait kasus apa saja). Yang pasti, sementara informasinya masalah pengerjaan pengerukan Pelabuhan Tanjung Emas, Semarang. Jumlahnya memang banyak, jadi nggak mungkin cuma satu, pasti ada dari beberapa kasus. Tapi ini masih dalam pengembangan oleh tim KPK," tegas Basaria.
Tonny diduga menerima suap terkait perizinan proyek pengerukan di Pelabuhan Tanjung Emas, Semarang. Tonny ditangkap KPK pada Rabu (23/8) malam sekitar pukul 21.45 WIB di kediamannya di Jalan Gunung Sahari, Jakarta Pusat. Keesokan harinya KPK mengamankan empat orang, termasuk APK. Namun hanya dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka, yakni Tonny dan Adiputra.
Akibat perbuatannya, Adiputra disangka melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor. Sedangkan Tonny disangka melanggar Pasal 12 huruf a dan b atau Pasal 11 dan Pasal 12B UU Tipikor. (nif/dnu)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini