"Peristiwa terjadi di Perum Jati Residence, Cilodong, Depok," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono dalam keterangannya kepada wartawan, Rabu (24/8/2017).
Peristiwa itu terjadi pada Kamis, 23 Agustus (sebelumnya ditulis 24 Agustus), sekitar pukul 23.00 WIB. Saat itu korban yang tinggal sendiri di rumah sedang tertidur lelap.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Di tengah gelap gulita, tiba-tiba pelaku sudah ada di dekatnya. Dengan berbisik, pelaku mengancam akan membunuh korban jika berteriak.
Korban yang ketakutan tidak kuasa melawan pelaku. Pelaku pun melucuti pakaian korban dan memerkosa dalam kondisi tangan korban terikat.
"Setelah memerkosa korban, pelaku mengambil barang-barang korban," imbuhnya.
Adapun barang yang diambil korban adalah dua unit telepon seluler Samsung dan yang tunai Rp 1 juta. Setelah itu, pelaku melarikan diri melalui pintu depan yang sebelumnya dicongkelnya. Belum diketahui jumlah pelaku dalam kasus tersebut.
"Kasusnya masih diselidiki Polresta Depok," ujarnya. (mei/rvk)











































