"Informasi dari masyarakat, didapati ada aktivitas di dunia maya adanya penawaran jasa pekerja seks komersial. Kita lakukan pengungkapan kasus tersebut melalui dunia maya. Dan dengan teknik penyelidikan, kita bisa tangkap germonya," kata Kasat Reskrim Polres Jaksel AKBP Bismo Teguh Prakoso di kantornya, Jalan Wijaya II, Kebayoran Lama, Jaksel, Kamis (24/8/2017).
Dia mengatakan, untuk sekali transaksi, pelanggan dikenai tarif mencapai Rp 10 juta. Usaha haram ini sudah berlangsung selama lima bulan terakhir.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Penangkapan itu dilakukan di sebuah hotel di kawasan Kuningan, Jaksel, pada Selasa (22/8) sekitar pukul 23.00 WIB. Dua PSK berinisial NA (24) dan RP (27) ikut diamankan pada saat itu.
Bismo mengatakan kedua PSK tersebut saat ini berposisi sebagai korban. Tapi status keduanya dapat berubah bila ada laporan polisi dari istri pria-pria hidung belang.
"Oh nggak, kan dia korban. Kalau misalnya istri sahnya melaporkan perzinaan, bisa saja dua-duanya kena (sangkaan pasal)," ujarnya.
Tersangka TW dijerat Pasal 2 UU No 21/2007 tentang Perdagangan Orang. Dia terancam hukuman 3-15 tahun penjara.
Barang bukti penipuan lewat WhatsApp dibongkar. (Samsudhuha Wildansyah/detikcom) |
Pelaku Penipuan Online Lewat WhatsApp Dibekuk
Pada hari yang sama, Polres Jaksel juga menggelar rilis atas kasus penipuan online lewat aplikasi chat WhatsApp. Tersangka MA ditangkap karena menipu korbannya, yang merupakan sosialita, dengan menawarkan tas bermerek internasional.
"Korban ditipu ditawari tas bermerek dan korban mentransfer uang Rp 40 juta dari Rp 117 juta yang harus dilunasi. Si tersangka ini kemudian bisa masuk di grup sosialita tersebut sehingga bisa menawari tas branded," ungkap Bismo.
Setelah korban membayar, tersangka tak mengirimkan tas bermerek Hermes tersebut. Tersangka menawarkan barang tersebut melalui WhatsApp.
Gambar-gambar tas dikirimkan ibu rumah tangga ini ke grup sosialita. Pelaku ditangkap di Probolinggo, Jawa Timur, pada Minggu (20/8).
Hasil kejahatan yang dilakukannya digunakan untuk membuat kafe. "Salah satunya dibuat kafe," ucap Bismo.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 378 KUHP atau Pasal 45 ayat 1 juncto Pasal 28 ayat 1 UU RI No 18 Tahun 2016. (jbr/rvk)












































Barang bukti penipuan lewat WhatsApp dibongkar. (Samsudhuha Wildansyah/detikcom)