KPK pun menghormati keputusan hakim yang memberikan izin untuk Samsu Umar tersebut. Menurut KPK, hal itu hanyalah proses formal.
"Pelantikan ini kita pandang sebagai proses formal ya, menghormati apa yang diputuskan oleh hakim," tutur Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (24/8/2017).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalau hakim yang memutuskan, tentu saja posisi kami harus melaksanakan itu. Tapi kami yakin yang sudah kami ajukan mulai dari dakwaan sampai proses berikutnya. Terkait pemberian hadiah atau janji, nanti kita fokus di sana," ucap Febri.
Hari ini Samsu Umar Abdul Samiun dan La Bakry dilantik sebagai Bupati dan Wakil Bupati Buton terpilih periode 2017-2022 oleh pelaksana tugas (Plt) Gubernur Sulawesi Tenggara Saleh Lasata. Padahal Samsu saat ini menjadi terdakwa kasus suap sengketa pilkada di Mahkamah Konstitusi.
Majelis hakim memberikan keringanan kepada Samsu Umar, dengan mengacu pada Pasal 45 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 58 Tahun 1999 tentang syarat-syarat dan tata cara pelaksanaan wewenang, tugas, dan tanggung jawab perawatan tahanan.
Kemudian majelis hakim juga mengacu pada Pasal 164 ayat 6 UU Nomor 10/2016 bahwa calon bupati/calon wali kota atau calon wakil bupati/calon wakil wali kota yang ditetapkan sebagai tersangka tetap dilantik ketika dipilih. (nif/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini