"Dalam hal bupati tidak bisa menjalankan tugas dan fungsinya otomatis Wakil ditunjuk menjadi Plt," kata Dirjen Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri Sumarsono di Kemendagri, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta, Kamis (24/8/2017).
Untuk menunjuk Plt Bupati, Sumarsono mengatakan Samsu Umar dan La Bakry harus dilantik terlebih dulu. Namun surat keputusan penunjukan Plt Bupati masih dalam proses administrasi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu, Sumarsono menyatakan surat keputusan pemberhentian Samsu Umar sebagai Bupati Buton sedang dalam proses administrasi Pemprov Gubernur Sulawesi Utara. Karena itu, La Bakry akan ditunjuk sebagai Plt bupati.
"Secara substansi dia otomatis nonaktif tapi administrasi saja menunggu proses administrasi saja. De facto sudah berhenti karena ditahan, sekaligus mengangkat Plt yang tadi terakhir dibacakan," kata Sumarsono.
Sebelumnya, Pelaksana tugas (Plt) Gubernur Sulawesi Tenggara Saleh Lasata, melantik Samsu Umar Abdul Samiun dan La Bakry sebagai bupati dan wakil bupati Buton terpilih periode 2017-2022. Samsu saat ini menjadi terdakwa kasus suap sengketa Pilkada di Mahkamah Konstitusi.
"Sesuai ketentuan undang-undang pelantikan tetap harus dilakukan dulu, namun langsung diberhentikan sementara setelah itu," kata Kepala Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri Arief M Edhi di Kemendagri, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta, Kamis (24/8). (fai/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini