Jaksa akan Tagih Pengembang Terkait Penyediaan Fasum di Jaktim

Jaksa akan Tagih Pengembang Terkait Penyediaan Fasum di Jaktim

Ibnu Hariyanto - detikNews
Kamis, 24 Agu 2017 18:19 WIB
Jaksa akan Tagih Pengembang Terkait Penyediaan Fasum di Jaktim
ilustrasi fasum/Foto: Faela Shafa
Jakarta - Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Timur membantu Pemkot Jakarta Timur menagih penyediaan fasilitas sosial (fasos) dan fasilitas umum (fasum) yang belum disediakan para pengembang di wilayah Jakarta Timur. Penagihan tersebut dilakukan melalui program Tim Pengawal, Pengamanan Pemerintah, dan Pembangunan Daerah (TP4D).

"Kewajiban ini (penyediaan fasos dan fasum) selama ini kadang ada beberapa pengembang itu belum melakukan sebelum (Kejari) masuk. Setelah kejaksaan masuk melalui TP4D, baru mereka menyerahkan ke pemerintah daerah," kata Kepala Kejari Jakarta Timur Teuku Rahman saat dihubungi detikcom, Kamis (24/8/2017).

Rahman menjelaskan fasos dan fasum yang dimaksud bisa berupa lahan atau bangunan. Ia menambahkan penyediaan fasos dan fasum yang belum diserahkan tersebut, jika ditotal, senilai Rp 620 miliar.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Fasos dan fasum ini kan bisa berbentuk lahan atau bangunan. Nah lahan atau bangunan ini kalau dinilaikan sebesar Rp 620 miliar," kata dia.

Rahman mengatakan penagihan dilakukan karena ada laporan dari Pemkot Jakarta Timur terkait banyaknya pengembang yang belum menyerahkan kewajiban fasos dan fasum. Sebab, menurutnya, setiap pengembang, misalnya ingin membuat sebuah perumahan, berkewajiban memberikan fasos dan fasum yang harus diserahkan kepada pemerintah daerah.

"Nah sekarang aset-aset dari pengembang itu jadi milik Pemkot Jaktim setelah Kejari masuk," ujar dia. (ibh/rvk)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads