"Kewajiban ini (penyediaan fasos dan fasum) selama ini kadang ada beberapa pengembang itu belum melakukan sebelum (Kejari) masuk. Setelah kejaksaan masuk melalui TP4D, baru mereka menyerahkan ke pemerintah daerah," kata Kepala Kejari Jakarta Timur Teuku Rahman saat dihubungi detikcom, Kamis (24/8/2017).
Rahman menjelaskan fasos dan fasum yang dimaksud bisa berupa lahan atau bangunan. Ia menambahkan penyediaan fasos dan fasum yang belum diserahkan tersebut, jika ditotal, senilai Rp 620 miliar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Rahman mengatakan penagihan dilakukan karena ada laporan dari Pemkot Jakarta Timur terkait banyaknya pengembang yang belum menyerahkan kewajiban fasos dan fasum. Sebab, menurutnya, setiap pengembang, misalnya ingin membuat sebuah perumahan, berkewajiban memberikan fasos dan fasum yang harus diserahkan kepada pemerintah daerah.
"Nah sekarang aset-aset dari pengembang itu jadi milik Pemkot Jaktim setelah Kejari masuk," ujar dia. (ibh/rvk)











































