Selesai Diperiksa Bareskrim, Rusdianto Segera Ajukan 8 Saksi

Selesai Diperiksa Bareskrim, Rusdianto Segera Ajukan 8 Saksi

Dewi Irmasari - detikNews
Kamis, 24 Agu 2017 18:17 WIB
Rusdianto (Dewi/detikcom)
Jakarta - Aktivis nelayan, Rusdianto, selesai diperiksa Bareskrim terkait kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti. Rusdianto berencana mengajukan 8 saksi dalam kasus ini.

Pantauan detikcom, Rusdianto keluar dari kantor Bareskrim di Jalan Taman Jatibaru 1, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Kamis (24/8/2017), sekitar pukul 17.00 WIB. Rusdianto, yang didampingi pengacaranya, Abu Bakar J Lamatapo, diperiksa selama sekitar 7 jam.

Abu menyebut kliennya tidak ditahan. Sebab, alat bukti yang digunakan polisi dalam kasus ini, yaitu ponsel genggam bermerek Samsung, akun Facebook, dan akun YouTube, telah disita.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dengan demikian, alasan subjektif untuk seorang bisa ditahan dapat menghilangkan barang bukti itu tidak menjadi cukup alasan. Sehingga tidak ditahan," kata Abu.

Rusdi, dikatakan Abu, akan menghadirkan delapan saksi meringankan. Delapan saksi itu berasal dari perangkat desa hingga akademisi.

"Ada 8 saksi yang akan segera disusulkan. Dari Jawa Tengah, dari akademisi ITB, dari aktivis nelayan, dan pemerintah setempat atau kepala desa yang mengetahui dan mengalami langsung peristiwa akibat sosial ekonomi yang diderita oleh masyarakat akibat dari kebijakan KKP (Kementerian Kelautan dan Perikanan)," jelasnya.

Adapun pemerintah atau perangkat desa yang akan dihadirkan sebagai saksi berasal dari Jawa Tengah, Jawa Timur, dan Sulawesi Tengah. Terlepas dari itu, pihak Rusdi mengharapkan terbukanya jalan damai.

"Tapi kami berharap bahwa antara pelapor dan terlapor syukur-syukur di tengah jalan ada ditemukan win win solutions. Karena ini kan perkara delik aduan, sehingga kapan saja perkara ini bisa dihentikan," pungkasnya.

Sebelumnya, Menteri Susi melaporkan Ketua Umum Front Nelayan Indonesia Rusdianto Samawa pada 6 Juli 2017 terkait dugaan penghinaan dan pencemaran nama baik. Laporan itu teregistrasi dengan nomor LP/664/VII/2017/Bareskrim.

Penghinaan dan pencemaran nama baik yang dimaksud Susi terdapat di akun Facebook Rusdianto dengan nama 'Rusdianto Samawa Tarano Sagarino' dan akun YouTube 'Rusdianto Samawa'. Dalam video-video tersebut, Rusdianto melontarkan kritik-kritik mengenai kebijakan Susi. (irm/idh)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads