Anggota TNI Peserta Pilkada Dilarang Memakai Atribut Militer
Kamis, 12 Mei 2005 21:17 WIB
Jakarta - Anggota TNI peserta pilkada tidak diperkenankan untuk mencantumkan atribut kemiliterannya dalam surat suara. Atribut yang dimaksud itu, baik berupa pangkat dalam penulisan nama lengkap, maupun pas foto dalam seragam militer.Penegasan ini disampaikan Panglima TNI Jenderal Endriartono Sutarto, usai rapat sidang kabinet, Kamis (12/5/2005) sore, di Kantor Presiden, Jl Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat."Pangkat itu bukan gelar, jadi tidak perlu dicantumkan. Selama masa pilkada dia tidak boleh menggunakan pakaian dinas," kata panglima.Pernyataan panglima tersebut, menindaklanjuti tiga surat keputusannya yang telah terbit beberapa waktu lalu. Keputusan sebelumnya memperbolehkan, para anggota TNI untuk mengajukan diri sebagai kandidat dan berlaga dalam ajang pilkada secara langsung nanti.Hal serupa juga disampaikan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) M Ma'ruf, menurut dia, asumsi anggota TNI yang mencalonkan diri, sama dengan yang berlaku untuk PNS. Bila, anggota PNS harus mengundurkan diri dari jabatannya, demikian juga yang berlaku untuk anggota TNI. "Mereka tidak boleh menggunakan fasilitas negara untuk kampanye atau lainnya, pangkat juga tidak perlu dicantumkan di surat suara," kata mendagri ditempat yang sama secara terpisah.Seperti diketahui, ada enam orang anggota TNI yang mencalonkan diri untuk mengikuti pilkada. Ijin yang diberikan oleh Mabes TNI kepada enam orang itu, disertai dengan konsekuensi bahwa yang bersangkutan dinyatakan non aktif dari kesatuan atau jabatan yang tengah diembannya.Para anggota TNI tersebut juga diharuskan membuat pernyataan tertulis. Pernyataan itu berisi, selama masa kampanye dan seluruh tahapan pilkada, sama sekali tidak dapat memanfaatkan fasilitas TNI. Fasilitas itu, baik berupa barang maupun personel untuk mensukseskan pencalonannya. "Kalau itu terbukti dilakukan, maka akan langsung dipecat dari TNI," tegas panglima.
(ism/)











































