"Sesuai ketentuan undang-undang, pelantikan tetap harus dilakukan dulu, namun langsung diberhentikan sementara setelah itu," kata Kepala Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri Arief M Edhi di Kemendagri, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta, Kamis (24/8/2017).
Suasana pelantikan (dok. Istimewa) |
Majelis hakim sebelumnya mengabulkan permohonan terdakwa Samsu Umar Abdul Samiun untuk menghadiri pelantikan dirinya menjadi Bupati Buton. Terdakwa kasus sengketa Pilkada Buton 2011 itu mendapat izin keluar dari tahanan selama satu hari.
Majelis berpendapat, pada Pasal 45 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 58 Tahun 1999 tentang syarat-syarat dan tata cara pelaksanaan wewenang, tugas, dan tanggung jawab perawatan tahanan, Samsu Umar bisa diberi keringanan tersebut.
Kemudian majelis hakim juga mengacu pada Pasal 164 ayat 6 UU Nomor 10/2016 bahwa calon bupati/wali kota atau calon wakil bupati/wakil wali kota yang ditetapkan sebagai tersangka, yang bersangkutan tetap dilantik ketika dipilih. (fai/dhn)












































Suasana pelantikan (dok. Istimewa)