"Saya kebetulan menerima warga yang terusir, kemudian saya baca data. Tadi ada perwakilan banyak dari berbagai rusun hadir semua menyampaikan keluhan. Saya usulkan mungkin nggak kita putihin saja, cuma Rp 33 miliar kok, bandingin dengan APBD DKI yang triliunan. Karena dalam aturannya, ada beberapa kelemahan," kata anggota DPRD DKI dari Demokrat, Taufiqurrahman, dalam pertemuan antara Dinas Perumahan dan Komisi D di gedung DPRD DKI, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Kamis (24/8/2017).
Taufiqurrahman mengatakan pengosongan unit rusun selama ini tidak sesuai dengan pernyataan Gubernur DKI Djarot Saiful Hidayat, yang tetap akan memberi kelonggaran bagi penghuni rusun korban gusuran. Dia menyebut sebagian besar warga yang terusir dari rusun adalah korban penggusuran.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara itu, anggota DPRD dari Partai NasDem, Berstari Barus, mengatakan tunggakan yang ada di rusun merupakan bukti bahwa Pemprov abai terhadap pemenuhan hak-hak penghuni. Pemenuhan hak tersebut di antaranya pelatihan dan pemberdayaan UMKM bagi warga.
"Sudah berapa banyak yang tersentuh pelatihan UMKM di rusun itu. Ketika bilang ingub (instruksi gubernur) kok tidak patuh dengan ingub sendiri," jelasnya.
Bestari merujuk pada Ingub Nomor 131 Tahun 2016 tentang optimalisasi pengelolaan rumah susun sewa. Dia mengatakan, bila Ingub telah diterapkan, warga akan lebih mandiri dan sejahtera sehingga tidak ada lagi yang tidak mampu membayar sewa rusun.
"Ketika mereka tidak bisa membayar, padahal janjinya apakah sudah dilakukan dengan pemberdayaan UMKM. Rp 1 triliun kami alokasikan kepada mereka," paparnya.
Pemprov DKI Tolak Pemutihan
Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Permukiman DKI Jakarta Agustino Darmawan menolak usulan pemutihan tersebut. Agustino menyebut pengosongan unit rusun telah sesuai aturan.
"Nggak gampang itu syaratnya pemutihan. Tunggakan sekarang sebenarnya sudah naik lagi sebesar Rp 33 miliar. Tapi yang membayar juga banyak, sudah sebesar Rp 5,9 miliar. Sudah bagus tuh. Kita akan jalan terus itu," tegas Agustino dalam kesempatan yang sama.
Agustino menegaskan apa yang dilakukannya sudah dengan pertimbangan kemanusiaan. Dia menyebutkan Pemprov DKI tetap memberikan kelonggaran bagi warga untuk mencicil unit rusun yang telah disegel.
"Sebenarnya kita nggak keluarin gitu saja. Kita konsekuen dengan aturan. Aturannya bertahap-tahap loh dan masih diberikan kesempatan untuk mencicil. Pada saat disegel itu dikasih kesempatan mencicil," tegasnya. (fdu/rvk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini