2 Pelaku Modus Pecah Kaca Ditangkap Polisi di Jaksel

2 Pelaku Modus Pecah Kaca Ditangkap Polisi di Jaksel

Samsudhuha Wildansyah - detikNews
Kamis, 24 Agu 2017 17:24 WIB
Dua pelaku pecah kaca ditangkap di Jaksel. (Samsudhuha Wildansyah/detikcom)
Jakarta - Anggota Polres Jakarta Selatan menangkap dua pelaku pencurian bermodus pecah kaca. Kedua pria berinisial NJ (28) dan MA (36) itu ditangkap setelah mencuri tas milik warga negara asing (WNA) di Kebayoran Baru, Jaksel.

"Tindak pidana dengan modus pecah kaca, kejadian tersebut di restoran Kebayoran Baru. Ada WNA memarkirkan kendaraannya tengah malam. Kemudian ketika korban mendatangi mobil, kaca belakang sudah pecah dan tas beserta isinya sudah raib," kata Kasat Reskrim Polres Jaksel AKBP Bismo Teguh Prakoso di kantornya, Jalan Wijaya II, Kebayoran Lama, Jaksel, Kamis (24/8/2017).

Bismo mengatakan dua pelaku tersebut membagi peran selaku eksekutor pemecah kaca dan pencuri tas, sedangkan satu orang lainnya berperan sebagai pemantau dan penunggu di motor.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Untuk pelaku sudah empat kali melakukan kejahatan tersebut. Barang bukti yang kita amankan tas isinya HP. Kemudian alat yang digunakan untuk memecah kaca kemudian motor pelaku untuk menjalankan aksinya," ujarnya.

Pelaku menggunakan busi untuk memecahkan kaca mobil tersebut. Kedua pelaku, yang merupakan pengangguran, melakukan aksinya di parkiran Restaurant Tee Box, Kebayoran Baru, Jaksel, pada Minggu (13/8) sekitar pukul 02.00 WIB.

Kemudian, pelaku membuka isi tas yang dicurinya tersebut. Di dalamnya ditemukan satu unit HP Samsung J5 berwarna putih, 1 tablet Samsung, dan uang sebesar Rp 500 ribu. Setelah itu, HP dan tablet tersebut dijual pelaku di Joe Kebagusan, Jaksel.

Kedua pelaku ditangkap pada Rabu (23/8) kemarin. "Pelaku dijerat Pasal 363 KUHAP dengan ancaman 7 tahun penjara," tuturnya. (jbr/rvk)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads