"Tindak pidana dengan modus pecah kaca, kejadian tersebut di restoran Kebayoran Baru. Ada WNA memarkirkan kendaraannya tengah malam. Kemudian ketika korban mendatangi mobil, kaca belakang sudah pecah dan tas beserta isinya sudah raib," kata Kasat Reskrim Polres Jaksel AKBP Bismo Teguh Prakoso di kantornya, Jalan Wijaya II, Kebayoran Lama, Jaksel, Kamis (24/8/2017).
Bismo mengatakan dua pelaku tersebut membagi peran selaku eksekutor pemecah kaca dan pencuri tas, sedangkan satu orang lainnya berperan sebagai pemantau dan penunggu di motor.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pelaku menggunakan busi untuk memecahkan kaca mobil tersebut. Kedua pelaku, yang merupakan pengangguran, melakukan aksinya di parkiran Restaurant Tee Box, Kebayoran Baru, Jaksel, pada Minggu (13/8) sekitar pukul 02.00 WIB.
Kemudian, pelaku membuka isi tas yang dicurinya tersebut. Di dalamnya ditemukan satu unit HP Samsung J5 berwarna putih, 1 tablet Samsung, dan uang sebesar Rp 500 ribu. Setelah itu, HP dan tablet tersebut dijual pelaku di Joe Kebagusan, Jaksel.
Kedua pelaku ditangkap pada Rabu (23/8) kemarin. "Pelaku dijerat Pasal 363 KUHAP dengan ancaman 7 tahun penjara," tuturnya. (jbr/rvk)