PAN Ingin KPK Punya Kewenangan SP3

PAN Ingin KPK Punya Kewenangan SP3

Hary Lukita Wardani - detikNews
Kamis, 24 Agu 2017 17:20 WIB
PAN Ingin KPK Punya Kewenangan SP3
Taufik Kurniawan (Andhika/detikcom)
Jakarta - Wakil Ketua Umum PAN Taufik Kurniawan menyebut Pansus Angket KPK di DPR mengkaji revisi UU KPK terkait penghentian penyidikan perkara. Saat ini KPK belum memiliki kewenangan mengeluarkan surat penghentian penyidikan perkara (SP3).

"Menurut saya, ini termasuk yang dikaji oleh teman-teman di Pansus. Tapi prinsipnya itu jadi begini, bagaimana logika secara alamiah orang yang sudah meninggal masih ditersangkakan, tidak di-SP3," ujar Taufik di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (24/8/2017).

"Itu barangkali yang akan masuk di dalam apa yang disampaikan hasil dari Pansus Angket KPK ini," katanya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dukungan agar KPK memiliki kewenangan SP3, menurut Taufik, didasari persoalan sisi kemanusiaan terkait para tersangka yang sakit atau meninggal.

"Ini bukan hanya masalah PAN saja, ini kemanusiaan. Kasihan keluarganya di mana beliau, siapa pun itu, harus kita hormati, sampai meninggal masih dalam status tersangka. Kan hal yang sangat kurang manusiawi, kurang bijak bukan salah siapa-siapa ini karena ketentuan UU," jelasnya.

Namun Taufik menegaskan sikap PAN. PAN ingin Pansus memperkuat KPK, bukan melemahkan.

"Yang pasti sikap PAN dari awal jelas disampaikan Ketua Umum. Prinsipnya kita ingin melihat untuk memperkuat KPK seperti itu," sambungnya. (lkw/fdn)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads