Depkum dan HAM Tolak PKB Muhaimin
Kamis, 12 Mei 2005 20:05 WIB
Jakarta - Departemen Hukum dan HAM (Depkum dan HAM) menolak permohonan kepengurusanPKB kubu Muhaimin. Kubu hasil Muktamar II Semarang ini kecewa berat.Diduga ada 'permainan' antara Depkum dan HAM dengan kubu Alwi.Perasaan kecewa yang amat mendalam ini terungkap dalam konferensi pers'jajarannya' Muhaimin di Sekretariat DPP PKB, Jl. Kalibata Timur I,Jakarta Selatan, Kamis (12/5/2005)."Permohonan kepengurusan DPP Muhaimin belum bisa didaftarkan. Alasannya,karena ada gugatan dari DPP Alwi," kata Koordinator Hukum PKB IchsanAbdullah mengutip pernyataan Dirjen Administrasi Depkum dan HAM ZulkarnaenYunus.Ditolaknya permohonan Muhaimin itu tertuang dalam surat pemberitahuanDepkum dan HAM No. C.UN.06.08.02.Dalam gugatannya kubu Alwi meminta Depkum dan HAM tidak menerima suratpermohonan kepengurusan DPP Muhaimin.Ichsan beserta anggota DPP lainnya menduga ada indikasi permainan politikantara Depkum dan HAM dengan kubu Alwi. "Di sisi lain, dirjen mengeluarkansurat kepada kubunya Alwi. Surat itu berisi seakan-akan kepengurusanAlwi-lah yang masih berlaku," kata Ichsan tampak kecewa.Menurut pengurus DPP PKB versi Muhaimin, Effendi Choirie, seharusnyaDepkum dan HAM hanya mengatasi pendaftaran parpol saja, bukan pengesahan."Dalam hal ini, kami meminta Depkum dan HAM untuk mengklarifikasi suratyang diberikan kubu Alwi maupun Muhaimin," ujar anggota Komisi I DPR RIini.Effendi atas nama kubu Muhaimin mengancam akan menindaklanjuti sikapDepkum dan HAM, bila tidak mengklarifikasi surat tersebut. "Waktunya satuminggu untuk Depkum dan HAM," ancam Effendi.
(ism/)











































