Menurut hakim konstitusi Aswanto, harus ada landasan teori untuk menjelaskan bila PP 99/2012 adalah sebuah kesalahan. Sebab, soal pemberian remisi diatur pada PP tersebut.
"Harus ada landasan teori bahwa yang salah PP 99/2012. Kan ini yang membelokkan PP 99/2012. Lalu apakah, inikan masalah HAM, apa dasarnya pembatasan HAM. Apa PP bisa membatasi HAM atau UU yang membatasi HAM?" ujar Aswanto di persidangan di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis (24/8/2017).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Apalah PP 99/2012 bertentangan dengan UU 12/1995 atau PP 99/2012 adalah pelaksana?" ucapnya.
Adapun hakim konstitusi, Wahiduddin Adams meminta agar konstruksi dalil argumen pasal 14 ayat 1 UU 12/1995 yang kemudian diturunkan dalam PP 99/2012 bertentangan dengan UUD 1945. Dia tidak mau ada kesalahan soal norma yang ada di PP 99/2012 dengan UU 12/1995.
"PP 99/2012 yang kasih syarat tambahan (untuk remisi koruptor). Jangan sampai nanti dengan bersyarat itu mengurangi dari norma yang ada di pasal 14 ayat 1 yang sekarang digugat," tegasnya Adams.
![]() |
UU Nomor 12/1995 tentang Pemasyarakatan digugat oleh 5 koruptor. Kelimanya adalahOC Kaligis, Irman Gusman, Suryadharma Ali, Barnabas Suebu dan Waryana Karno.
Mereka merupakan napi yang saat ini sedang mendekam di Lapas Sukamiskin karena kasus korupsi. Para pemohon merasa pasal 14 ayat 1 huruf I UU Pemasyarakatan tidak sesuai dengan Pasal 34 a ayat 1 Peraturan Pemerintah No 99/2012 tentang syarat dan tata cara pelaksanaan hak warga binaan pemasyarakatan.
Para pemohon merasa dibedakan dengan napi lainnya karena adanya Peraturan Pemerintah tersebut. Karena mereka merasa ada ketidakadilan soal remisi pada koruptor. (bis/asp)












































