Hasil penyelidikan, oknum TNI itu sudah dua kali ditangkap membawa sabu yakni di Depok dan Jakarta Timur. Polres Kabupaten Bekasi telah melimpahkan ke Denpom Jaya II.
Baca juga: Bawa Sabu, Oknum TNI Ditangkap di Bekasi |
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pada kasus sebelumnya yang bersangkutan sudah dijatuhkan hukuman tambahan pemecatan dari satuannya," ujar Kapuspen TNI, Mayjen Wuryanto kepada detikcom, Kamis (24/8/2017).
Wuryanto tidak berani spekulasi oknum TNI itu merupakan bandar narkoba. Yang jelas pihaknya menghormati upaya hukum yang dilakukan Serda Suparman.
"Kami tunggu putusan inkrah dulu, setelah itu baru pemecatannya. Sejauh ini dia masih dalam penjatuhan sanksi dari kasus sebelumnya," jelasnya. (ed/rvk)











































