"Ada pasti ada (yang kena pajak progresif)," ujar Kepala BPRD DKI Jakarta Edi Sumantri kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (24/8/2017).
Pajak progresif berlaku untuk kepemilikan kendaraan lebih dari satu yang dimiliki oleh satu orang atau yang beralamat tinggal sama.
"Pajak progresif dikenakan pada nama dan atau alamat yang sama. Alamat yang sama berdasarkan KK itu misalnya seorang memiliki satu kendaraan, lalu orang tuanya punya anak, punya adik dalam satu KK maka kena progresif," terangnya.
Bagi wajib pajak yang memiliki kendaraan lebih dari satu, kendaraan kedua dikenakan pajak progresif sebesar 2,5 persen. Kemudian jika ada kendaraan ketiga dikenakan pajak progresif sebesar 3 persen.
"Mobil pertama 2 persen, mobil kedua 2,5 persen, mobil ketiga 3 persen. Ada kenaikan setengah persen setiap mobil sampai mobil ke-17 kena 10 persen," tuturnya.
Soal identitas artis yang kena pajak progresif, Edi enggan mengungkap. Ia mengatakan, pihaknya telah menyerahkan list artis penunggak pajak kepada artis senior Anwar Fuadi yang akan membantu dalam menagih tunggakan pajak itu kepada para artis tersebut.
"Saya pikir itu bisa ditanyakan ke Anwar Fuadi, list saya sudah kasih ke beliau. Kalau saya ada UU yang mangatur kerahasiaan jabatan. Saya berikan ke ketua asosiasi saja, seperti kemarin, ketua asosiasi pemilik kendaraan mewah. Termasuk yang artis ke ketua asosiasi," urainya
(mei/dhn)











































