"Legal standing-nya kabur. Legal standing siapa sebagai korban itu tidak jelas. Apakah KKP atau Susi secara pribadi," kata Abu di Bareskrim Polri, Jalan Jatibaru, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Kamis (24/8/2017).
Menurut Abu, ketidakjelasan legal standing yang ia maksud karena pelaporan itu dibuat oleh Biro Hukum KKP, bukan oleh Susi secara pribadi. "Laporan KKP dilakukan oleh Biro Hukum KKP," katanya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Laporannya terkait dengan Rusdi terkait catatan kritis dan pidato di kampus UMM (Universitas Muhammadiyah Malang). Itu terkait kebijakan KKP, bukan kebijakan Susi pribadi," terangnya.
Kendati demikian, Abu dan kliennya akan mengikuti proses hukum ini. Mereka juga sudah mempersiapkan langkah praperadilan dan langkah hukum selanjutnya, yakni melaporkan balik Susi.
"Kita meladeni saja proses ini. Sambil mempersiapkan praperadilan atas ditetapkan sebagai tersangka itu. Dan bisa melaporkan langkah hukum melapor balik," ujarnya.
"Kalau Ibu Susi, ya (melapor balik) Ibu Susi-lah," sambungnya. (irm/idh)