Jadi Tersangka, Rusdianto akan Laporkan Balik Menteri Susi

Jadi Tersangka, Rusdianto akan Laporkan Balik Menteri Susi

Dewi Irmasari - detikNews
Kamis, 24 Agu 2017 15:46 WIB
Rusdianto (Dewi/detikcom)
Jakarta - Pengacara Rusdianto, Abu Bakar J Lamatapo, mengatakan korban dalam kasus yang dilaporkan Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti tidak jelas. Pihaknya juga berencana melaporkan balik Menteri Susi.

"Legal standing-nya kabur. Legal standing siapa sebagai korban itu tidak jelas. Apakah KKP atau Susi secara pribadi," kata Abu di Bareskrim Polri, Jalan Jatibaru, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Kamis (24/8/2017).

Menurut Abu, ketidakjelasan legal standing yang ia maksud karena pelaporan itu dibuat oleh Biro Hukum KKP, bukan oleh Susi secara pribadi. "Laporan KKP dilakukan oleh Biro Hukum KKP," katanya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Abu menyebut laporan yang ditujukan kepada kliennya itu terkait dengan catatan kritis Rusdi terhadap KKP. Menurutnya, Rusdi mengkritik kebijakan KKP secara keseluruhan, bukan kebijakan Susi.

"Laporannya terkait dengan Rusdi terkait catatan kritis dan pidato di kampus UMM (Universitas Muhammadiyah Malang). Itu terkait kebijakan KKP, bukan kebijakan Susi pribadi," terangnya.

Kendati demikian, Abu dan kliennya akan mengikuti proses hukum ini. Mereka juga sudah mempersiapkan langkah praperadilan dan langkah hukum selanjutnya, yakni melaporkan balik Susi.

"Kita meladeni saja proses ini. Sambil mempersiapkan praperadilan atas ditetapkan sebagai tersangka itu. Dan bisa melaporkan langkah hukum melapor balik," ujarnya.

"Kalau Ibu Susi, ya (melapor balik) Ibu Susi-lah," sambungnya. (irm/idh)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads