"Setneg akan memberikan surat kepada kita dalam tanda kutip untuk melepaskan atau menyerahkannya. Tapi dengan ketentuan bahwa pengelolaannya itu Setneg juga ikut bertanggung jawab, jadi bukan hanya DKI," kata Djarot di Balai Kota, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Kamis (24/8/2017).
Setelah sertifikat diserahkan, menurut Djarot, Pemprov DKI dapat mengeluarkan anggaran untuk melakukan perbaikan Monas. Dia mengatakan pemanfaatan Monas nantinya tetap berkoordinasi dengan Setneg.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Djarot berharap nantinya sertifikat akan turun atas nama Pemprov DKI. Dia menyebut pemerintah daerah sudah siap untuk dapat mengelola Monas.
"Kalau menurut saya sebaiknya atas nama DKI karena apa? Karena kita setiap tahun menganggarkan untuk biaya perawatan pemeliharaan Monas. Sekaligus kita sudah punya unit untuk pngelola Monas," jelasnya.
Djarot menjelaskan perawatan Monas dan aset bersejarah lainnya terkendala sertifikat kepemilikan. Dengan tidak adanya sertifikat tersebut, Djarot khawatir dalam penganggaran perawatan aset akan menjadi temuan BPK.
"Selama ini sebagian besar kami yang biayai (perawatan aset). Termasuk yang Tugu Proklamasi itu kami. Tapi yang di Gedung Pola nggak berani kita. Nanti pelanggaran jadi temuan BPK," pungkasnya.
(fdu/dhn)











































