"Kita pukul 15.00 WIB nanti menerima aspirasi dari NTT, itu pengacaranya mantan Bupati Sabu, NTT," ujar Agun di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (24/8/2017).
Menurut Agun, mereka datang ke Pansus untuk menceritakan keanehan yang dirasakan. Kata Agun, kasus mereka sudah lama tapi tetap diangkat lagi dan dihukum.
"Ya dia merasakan keanehan, banyak keanehan-keanehan kasus lama sudah menang di praperadilan tapi diangkat lagi dan dihukum sekarang," katanya.
Sebelumnya, Pansus Angket menerima aduan dari eks hakim Syarifuddin Umar. Seperti diketahui, dia baru saja menerima pembayaran ganti rugi dari KPK atas gugatan adanya tindakan perbuatan melawan hukum. (lkw/idh)











































