"Saya terima Rp 3,411 miliar secara bertahap," kata Fahd di PN Tipikor Jakarta, Jl Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Kamis (24/8/2017).
Fahd mengaku uang itu berasal dari Direktur PT Sinergi Pustaka Indonesia Abdul Kadir Alaydrus. Namun, uang itu dia terima dari Vasco Ruseimy dan Rizky Moelyoputro sebagai bagian keuangan PT Karya Sinergy Alam (KSAI), perusahaan yang mereka dirikan bersama-sama untuk menampung uang hasil proyek.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Rincian duit yang diterima Fahd yaitu: proyek pengadaan laboratorium komputer MTs senilai Rp 1,25 miliar, penggandaan Alquran tahun anggaran 2011 senilai Rp 406 juta dan penggandaan Alquran tahun anggaran 2012 sebesar Rp 1,62 miliar.
Fahd mengaku seluruh uang tersebut telah diserahkan ke KPK.
Akibat perbuatannya, Fahd didakwa melanggar Pasal 12 huruf b juncto Pasal 18 atau Pasal 11 juncto Pasal 18 UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP dan Pasal 65 KUHP.
Merujuk pada putusan perkara korupsi proyek Alquran di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis, 30 Mei 2013, Fahd A Rafiq masuk fakta hukum putusan terdakwa korupsi Alquran, Zulkarnaen Djabar dan Dendy Prasetia.
(ams/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini