LBH: Penahanan Ustad Roy dan Penutupan Pondok I'tikaf Politis
Kamis, 12 Mei 2005 19:15 WIB
Malang - Kontroversi seputar kasus salat dua bahasa belum juga usai. Setelah muncul pro kontra dari ulama dan tokoh agama, baik yang menentang maupun setuju, kini giliran pendapat orang hukum.Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Malang berpendapat ada nuansa politis dalam penahanan Ustad Muhammad Yusman Roy oleh Polres Malang dan penutupan Pondok I'tikaf Ngaji Lelaku pimpinan Ustad Roy oleh Bupati Malang.Nuansa politis yang dimaksud oleh LBH Malang adalah indikasi penutupan terkait dengan adanya momentum pilkada secara langsung di Kabupaten Malang. "Kenapa ajaran ini sudah ada sejak tahun 2002 lalu, tapi baru sekarang dikeluarkan SK tersebut," kata Ketua LBH Malang Nurhadi saat ditemui detikcom di kantornya, Jalan Piranha Atas Malang, Jawa Timur, Kamis (12/5/2005).Menyinggung soal munculnya larangan dari MUI, LBHmenilai MUI terlalu arogan. MUI seharusnya tidak mempunyai otoritas dan penafsiran tunggal terhadap persoalan agama.Demikian juga, lanjut Nurhadi, Pemkab Malang tidak berhak mengeluarkan SK larangan tersebut karena semua kegiatan yang dilakukan Ustad Roy tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang ada .Semua kegiatan yang dilakukan oleh pengasuh Pondok I'tikaf dijamin dan dilindungi undang-undang. Untuk itu, LBH Malang meminta kepada pihak terkait seperti bupati Malang untuk mencabut SK tersebut karena bertentangan dengan UU 45 amandemen ke 4, UU 39 tahun 1999 tentang HAM serta konvensi internasional hak sipil dan politik.
(jon/)











































