"Kita ada barang bukti mobil Porsche, saat anggota melakukan razia, terus dia nggak bawa SIM dan STNK, kita tilang, terus kita proses," ujar Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Halim Pagarra kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (24/8/2017).
Halim tidak merinci Porsche itu disita dari siapa. Ia hanya menyebut mobil tersebut disita saat polisi melakukan razia di Jakarta Barat beberapa waktu lalu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Petugas kemudian mengecek spesifikasi dan surat-surat kendaraan tersebut. Ternyata pelat nomor yang digunakan bodong. "Karena dilihat STNK dan TNKB-nya (pelat nomor) berbeda, ini akan diserahkan ke reserse," ucapnya.
Dari hasil pengecekan registrasi kendaraan, ternyata mobil tersebut telah diblokir. "Kemudian juga ada terlibat keterkaitannya dengan salah satu blokiran dari KPK, oleh karena itu, kita serahkan ke Krimsus untuk ditindak," tuturnya.
Berkaitan dengan razia keabsahan STNK, Halim memastikan pihaknya tidak akan pandang bulu. Polisi akan merazia kendaraan mewah jika diketahui menunggak pajak.
"Pada prinsipnya, kalau ada di jalan dan dioperasionalkan, kita akan razia. Dan apabila tidak bisa menunjukkan STNK atau SIM, nanti kita tilang," ucapnya. (mei/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini