RS Sumber Waras didirikan Perhimpunan Sosial Candra Naya (Sin Ming Hui) pada 17 Agustus 1962. Seiring waktu, terjadi pemindahan kepemilikan dari PSCN ke Yayasan Kesehatan Sumber Waras (YKSW) pada 6 Desember 1962.
Dalam perjalanannya, bank menyerahkan sertifikat tanah hak milik RS Sumber Waras ke Suparmin. Padahal, RS Sumber Waras sudah beralih ke YKSW dengan ketua Kartini Muljadi-perempuan terkaya di Indonesia.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Nah, di MA, majelis kasasi menilai Suparmin bersalah melakukan penggelapan akta tersebut.
"PSCN adalah di bawah naungan yayasan, sehingga yang berhak atas sertifikat dimaksud adalah yayasan, bukan PSCN. Terdakwa tidak berhak atas sertifikat tersebut dan yang berhak adalah yayasan sebagai induk PSCN dan yang berhak memiliki kekayaan adalah yayasan sebagai badan hukum, sementara PSCN bukan suatu badan hukum," demikian pertimbangan MA yang dikutip dari websitenya, Kamis (24/8/2017).
Oleh sebab itu, Suparmin dinyatakan memenuhi unsur Pasal 372 KUHP. Akibat perbuatan Suparmin, YKSW mendapat kerugian yaitu terhambatnya pembangunan RS Sumber Waras.
"Menyatakan terdakwa bersalah melakukan tindak pidana penggelapan. Menjatuhkan hukuman selama 1 tahun dan 6 bulan penjara," ujar majelis yang terdiri dari Andi Abu Ayyub Saleh dengan anggota Margono dan Wahidin. (asp/rvk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini