Kasus RS Sumber Waras, Ketua PSCN Dihukum 18 Bulan Penjara

Kasus RS Sumber Waras, Ketua PSCN Dihukum 18 Bulan Penjara

Andi Saputra - detikNews
Kamis, 24 Agu 2017 13:16 WIB
Foto: Rachman Haryanto
Jakarta - Mahkamah Agung (MA) menghukum I Wayan Suparmin selama 18 bulan penjara. Ketua Perhimpunan Sosial Candra Naya (PSCN) itu dinilai melakukan kejahatan penggelapan dalam kasus pemindahan kepemilikan RS Sumber Waras.

RS Sumber Waras didirikan Perhimpunan Sosial Candra Naya (Sin Ming Hui) pada 17 Agustus 1962. Seiring waktu, terjadi pemindahan kepemilikan dari PSCN ke Yayasan Kesehatan Sumber Waras (YKSW) pada 6 Desember 1962.

Dalam perjalanannya, bank menyerahkan sertifikat tanah hak milik RS Sumber Waras ke Suparmin. Padahal, RS Sumber Waras sudah beralih ke YKSW dengan ketua Kartini Muljadi-perempuan terkaya di Indonesia.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kasus pun bergulir ke pengadilan dan Suparmin duduk di kursi pesakitan. Pada September 2015, Suparin dihukum 18 bulan penjara. Keadaan berbalik yaitu ia dilepaskan oleh Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta pada 16 November 2015.


Nah, di MA, majelis kasasi menilai Suparmin bersalah melakukan penggelapan akta tersebut.

"PSCN adalah di bawah naungan yayasan, sehingga yang berhak atas sertifikat dimaksud adalah yayasan, bukan PSCN. Terdakwa tidak berhak atas sertifikat tersebut dan yang berhak adalah yayasan sebagai induk PSCN dan yang berhak memiliki kekayaan adalah yayasan sebagai badan hukum, sementara PSCN bukan suatu badan hukum," demikian pertimbangan MA yang dikutip dari websitenya, Kamis (24/8/2017).

Oleh sebab itu, Suparmin dinyatakan memenuhi unsur Pasal 372 KUHP. Akibat perbuatan Suparmin, YKSW mendapat kerugian yaitu terhambatnya pembangunan RS Sumber Waras.

"Menyatakan terdakwa bersalah melakukan tindak pidana penggelapan. Menjatuhkan hukuman selama 1 tahun dan 6 bulan penjara," ujar majelis yang terdiri dari Andi Abu Ayyub Saleh dengan anggota Margono dan Wahidin. (asp/rvk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads