"Satu Ampel kecil terbungkus kertas koran, yang diduga narkotika jenis ganja dengan berat 2,02 gram, di dalam bungkus rokok ditemukan polisi pada Yericko," kata Kasubag Humas Polres Metro Jakarta Pusat, Kompol Suyatno, dalam keterangan tertulisnya, Kamis (24/8/2017).
Peristiwa ini terjadi di depan SPBU Cempaka Putih, Jalan Letjen Suprapto, Cempaka Putih Barat, Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Rabu (23/8) kemarin, sekitar pukul 00.15 WIB. Yericko diduga menjadi seorang perantara jual beli ganja.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Polisi berhasil mengamankan satu bungkus ganja dengan berat 2,02 gram sebagai barang bukti. Yericko akan dikenai pasal 114 ayat 1 sub 111 ayat 1 Undang-undang No 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (cim/rvk)











































